![]() |
| KPK–Kortastipidkor Polri Sepakati Standarisasi Prosedur Sambut KUHAP Baru |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Tindak Pidana Korupsi Polri
(Kortastipidkor) menyepakati standarisasi prosedur penanganan perkara guna
mengantisipasi hambatan hukum dalam masa transisi Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Kesepakatan tersebut mengemuka
dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertema “Perkuat Sinergi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi” yang digelar di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari Kamis (19/2/2026).
Kedua lembaga menegaskan bahwa
2026 harus menjadi tahun implementasi nyata, bukan sekadar perumusan konsep,
khususnya dalam mengharmonisasikan KUHAP baru dengan prinsip kepastian hukum.
Deputi Koordinasi dan Supervisi
KPK, Ely Kusumastuti, menekankan bahwa fokus koordinasi 2026 terletak pada
penyamaan pola pikir antarpenegak hukum. Menurutnya, efektivitas pemberantasan
korupsi sangat ditentukan oleh koordinasi rutin yang terjadwal serta analisis
terstruktur, terutama di area-area rawan korupsi.
“Implementasi sinergi sangat
diharapkan dalam bentuk koordinasi rutin yang terjadwal,” tegas Ely.
Ke depan, KPK akan memperkuat
analisis dan evaluasi secara sistematis, termasuk pada aspek pencegahan dengan
menitikberatkan mitigasi di titik-titik rawan tindak pidana korupsi. Bagi Ely,
keberhasilan rakor tidak diukur dari banyaknya program yang dirancang,
melainkan dari sejauh mana program tersebut dieksekusi secara konkret di
lapangan.
“Forum ini merupakan konsolidasi
menyamakan mindset terlebih dahulu. Kemudian, eksekusi program kerja agar
sinergi ini benar-benar mempermudah koordinasi rutin di lapangan,” harapnya.
Pandangan serupa disampaikan
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Toto Suharyanto. Ia menegaskan
kepatuhan menyeluruh terhadap KUHAP baru menjadi prioritas bersama. Evaluasi
mekanisme kerja dan dukungan operasional terus dilakukan agar setiap tahapan
penanganan perkara berjalan sesuai aturan tanpa menyisakan celah hukum.
“Berdampak nyata terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi, baik pada aspek penindakan juga
pencegahan,” ujar Toto.
Selain penguatan komitmen, rakor
teknis tersebut juga merumuskan langkah operasional konkret, di antaranya
penguatan mekanisme pertukaran informasi secara real time, peningkatan
kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama, serta penajaman
monitoring terhadap perkara-perkara korupsi berisiko tinggi.
Rakor turut dihadiri jajaran
Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, yakni Direktur Korsup II Bahtiar Ujang
Purnama, Direktur Korsup IV Edi Suryanto, serta Plt Direktur Korsup V Imam
Tumudji beserta jajaran. Dari Kortastipidkor Polri hadir Direktur Pencegahan
Boro Windu Danandito dan jajaran.
Melalui sinergi ini, KPK dan
Kortastipidkor Polri berkomitmen menghilangkan sekat antarlembaga sekaligus
memperkuat tata kelola kelembagaan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Rumusan program kerja 2026 yang dihasilkan dalam rakor akan menjadi pijakan
utama pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi di seluruh wilayah Indonesia
sepanjang tahun berjalan. (Sumber : Biru humas KPK-RI).
Editor : Heri
