KPK–Kortastipidkor Polri Sepakati Standarisasi Prosedur Sambut KUHAP Baru

Editor: Redaksi author photo
KPK–Kortastipidkor Polri Sepakati Standarisasi Prosedur Sambut KUHAP Baru

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) menyepakati standarisasi prosedur penanganan perkara guna mengantisipasi hambatan hukum dalam masa transisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

 

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertema “Perkuat Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari Kamis (19/2/2026).

 

Kedua lembaga menegaskan bahwa 2026 harus menjadi tahun implementasi nyata, bukan sekadar perumusan konsep, khususnya dalam mengharmonisasikan KUHAP baru dengan prinsip kepastian hukum.

 

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menekankan bahwa fokus koordinasi 2026 terletak pada penyamaan pola pikir antarpenegak hukum. Menurutnya, efektivitas pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh koordinasi rutin yang terjadwal serta analisis terstruktur, terutama di area-area rawan korupsi.

 

“Implementasi sinergi sangat diharapkan dalam bentuk koordinasi rutin yang terjadwal,” tegas Ely.

 

Ke depan, KPK akan memperkuat analisis dan evaluasi secara sistematis, termasuk pada aspek pencegahan dengan menitikberatkan mitigasi di titik-titik rawan tindak pidana korupsi. Bagi Ely, keberhasilan rakor tidak diukur dari banyaknya program yang dirancang, melainkan dari sejauh mana program tersebut dieksekusi secara konkret di lapangan.

 

“Forum ini merupakan konsolidasi menyamakan mindset terlebih dahulu. Kemudian, eksekusi program kerja agar sinergi ini benar-benar mempermudah koordinasi rutin di lapangan,” harapnya.

 

Pandangan serupa disampaikan Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Toto Suharyanto. Ia menegaskan kepatuhan menyeluruh terhadap KUHAP baru menjadi prioritas bersama. Evaluasi mekanisme kerja dan dukungan operasional terus dilakukan agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai aturan tanpa menyisakan celah hukum.

 

“Berdampak nyata terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik pada aspek penindakan juga pencegahan,” ujar Toto.

 

Selain penguatan komitmen, rakor teknis tersebut juga merumuskan langkah operasional konkret, di antaranya penguatan mekanisme pertukaran informasi secara real time, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama, serta penajaman monitoring terhadap perkara-perkara korupsi berisiko tinggi.

 

Rakor turut dihadiri jajaran Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, yakni Direktur Korsup II Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Korsup IV Edi Suryanto, serta Plt Direktur Korsup V Imam Tumudji beserta jajaran. Dari Kortastipidkor Polri hadir Direktur Pencegahan Boro Windu Danandito dan jajaran.

 

Melalui sinergi ini, KPK dan Kortastipidkor Polri berkomitmen menghilangkan sekat antarlembaga sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih. Rumusan program kerja 2026 yang dihasilkan dalam rakor akan menjadi pijakan utama pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi di seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun berjalan. (Sumber : Biru humas KPK-RI).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini