Instrumen Hukum Nasional Ancam Pejabat Abai Jalan Rusak, Ancaman 5 Tahun Penjara Jika Sebabkan Korban Jiwa

Editor: Redaksi author photo
Instrumen Hukum Nasional Ancam Pejabat Abai Jalan Rusak

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Instrumen hukum nasional kini memberi peringatan keras kepada para pemangku kebijakan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), gubernur, hingga bupati dan wali kota, terkait tanggung jawab terhadap infrastruktur jalan. Pembiaran terhadap jalan rusak atau berlubang yang mengakibatkan kecelakaan hingga merenggut nyawa dapat berujung pidana penjara.

 

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan pengguna jalan melalui pemeliharaan rutin dan berkala.

 

Selain itu, ketentuan pidana juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp120 juta apabila menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Tanggung Jawab Berjenjang

 

Secara hukum, tanggung jawab pengelolaan jalan dibagi berdasarkan statusnya. Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, jalan provinsi di bawah tanggung jawab gubernur, sementara jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota.

 

Artinya, jika terdapat pembiaran atas kerusakan jalan yang telah diketahui namun tidak segera ditangani, maka pejabat atau penyelenggara yang berwenang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

 

Pengamat hukum tata negara menilai, regulasi ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat atas keselamatan.

 

“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas. Jika ada unsur kelalaian atau pembiaran, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa, maka dapat masuk ranah pidana,” ujarnya.

 

Negara Wajib Hadir

 

Data kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah menunjukkan bahwa faktor jalan rusak masih menjadi salah satu penyebab insiden fatal. Lubang menganga di badan jalan, minimnya rambu peringatan, hingga lambannya perbaikan sering dikeluhkan masyarakat.

 

Dengan adanya ancaman pidana yang tegas, pemerintah diharapkan tidak lagi menunda perbaikan infrastruktur, terlebih ketika kondisi kerusakan sudah diketahui dan berpotensi membahayakan.

 

Regulasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan amanah yang memuat tanggung jawab hukum. Jika kelalaian berujung pada hilangnya nyawa seseorang, maka konsekuensi pidana bukan lagi sekadar ancaman, melainkan keniscayaan. (Sumber : kompas.com/tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini