Diduga Ada Konflik Kepentingan, ICW Laporkan Pengelolaan SPPG ke KPK

Editor: Redaksi author photo
Diduga Ada Konflik Kepentingan, ICW Laporkan Pengelolaan SPPG ke KPK

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (24/2/2026).

 

Dalam surat yang dikirimkan ke Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, ICW menyoroti struktur yayasan pengelola SPPG yang dinilai beririsan dengan jabatan struktural di kepolisian. Sorotan utama tertuju pada Yayasan Kemala Bhayangkari yang di banyak daerah dipimpin oleh istri Kapolres atau Kapolda setempat.

 

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, menyebut pola kepemimpinan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena posisi itu melekat pada struktur kekuasaan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

“Indikasinya hampir semua Polres dan Polda itu menempel di situ (SPPG itu). Ada Yayasan Kemala Bhayangkari dan lazimnya yang menjadi ketua atau pucuk di atas yayasan ini otomatis adalah istri dari Kapolres atau Kapoldanya dan ini perlu dimitigasi. Jadi ada aspek konflik kepentingan di situ,” ujar Yassar.

 

ICW juga meminta KPK melakukan pemetaan menyeluruh terhadap siapa saja pengurus yayasan yang mengelola 1.179 SPPG tersebut. Jika di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran, ICW mendorong agar perkara itu diteruskan ke deputi penindakan di internal KPK.

 


Potensi Perputaran Dana Fantastis

 

Selain persoalan struktur organisasi, ICW menyoroti besarnya dana insentif yang mengalir dalam program ini. Berdasarkan petunjuk teknis, setiap SPPG disebut menerima insentif Rp6 juta per hari dari Badan Gizi Nasional (BGN), diberikan enam hari dalam sepekan, termasuk hari libur. Dana tersebut berada di luar biaya operasional serta bantuan awal pendirian SPPG senilai Rp500 juta.

 

Menurut perhitungan ICW, jika benar seluruh 1.179 SPPG dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari, maka potensi dana insentif yang berputar dalam setahun bisa mencapai sekitar Rp2 triliun.

 

“Kalau menurut kalkulasi kami, estimasi kalau betul ada 1.179 SPPG dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, uang yang berputar dari insentif saja dalam satu tahun itu bisa sampai Rp2 triliun,” kata Yassar.

 

ICW menegaskan laporan ini bukan untuk menyerang aktivitas sosial yayasan secara umum, melainkan memastikan tata kelola dana publik dalam program pemenuhan gizi berjalan transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.

 

“Janjinya setidaknya kan dua hal, satu untuk memperbaiki kondisi stunting dan yang kedua juga katanya ingin menyejahterakan publik utamanya lingkungan sekolah di mana MBG itu hadir,” ujarnya.

 

Profil Yayasan Kemala Bhayangkari

 

Yayasan Kemala Bhayangkari merupakan organisasi nirlaba yang lahir dari lingkungan Bhayangkari dan Polri. Yayasan ini didirikan dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab sosial untuk mendukung kegiatan pendidikan, sosial, dan kemanusiaan.

 

Cikal bakal pendiriannya berkaitan dengan keterlibatan anggota Polri dan Bhayangkari dalam pengelolaan sekolah umum. Untuk mendukung aktivitas tersebut, dibentuklah wadah resmi berbentuk yayasan.

 

Yayasan ini diprakarsai oleh Ny. Widodo Budidarmo saat menjabat Ketua Umum Bhayangkari periode 1975–1978. Akta pendiriannya kemudian didaftarkan secara resmi pada 5 Mei 1980 di Jakarta pada masa kepemimpinan Ny. Poppy Awaluddin Djamin sebagai Ketua Umum Bhayangkari periode 1978–1982.

 

Salah satu tonggak pentingnya terjadi pada 19 Juni 1990, ketika yayasan mendirikan Panti Asuhan Wisma Bhara Tunas Bhakti di Kedung Halang, Bogor, Jawa Barat, yang diresmikan oleh Kapolri saat itu, Jenderal Polisi Drs. M. Sanusi.

 

ICW berharap KPK dapat melakukan pengawasan lebih komprehensif terhadap program SPPG agar tujuan pemenuhan gizi dan penurunan stunting dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip tata kelola yang baik. (Sumber : Tribunnews/tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini