![]() |
| Diduga Ada Konflik Kepentingan, ICW Laporkan Pengelolaan SPPG ke KPK |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) –
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan potensi konflik kepentingan
dalam pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi
dengan Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa
(24/2/2026).
Dalam surat yang dikirimkan ke
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, ICW menyoroti struktur yayasan pengelola
SPPG yang dinilai beririsan dengan jabatan struktural di kepolisian. Sorotan
utama tertuju pada Yayasan Kemala Bhayangkari yang di banyak daerah dipimpin
oleh istri Kapolres atau Kapolda setempat.
Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar
Aulia, menyebut pola kepemimpinan tersebut berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan karena posisi itu melekat pada struktur kekuasaan di tubuh
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Indikasinya hampir semua Polres
dan Polda itu menempel di situ (SPPG itu). Ada Yayasan Kemala Bhayangkari dan
lazimnya yang menjadi ketua atau pucuk di atas yayasan ini otomatis adalah
istri dari Kapolres atau Kapoldanya dan ini perlu dimitigasi. Jadi ada aspek
konflik kepentingan di situ,” ujar Yassar.
ICW juga meminta KPK melakukan
pemetaan menyeluruh terhadap siapa saja pengurus yayasan yang mengelola 1.179
SPPG tersebut. Jika di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran, ICW
mendorong agar perkara itu diteruskan ke deputi penindakan di internal KPK.
Potensi Perputaran Dana Fantastis
Selain persoalan struktur
organisasi, ICW menyoroti besarnya dana insentif yang mengalir dalam program
ini. Berdasarkan petunjuk teknis, setiap SPPG disebut menerima insentif Rp6
juta per hari dari Badan Gizi Nasional (BGN), diberikan enam hari dalam sepekan,
termasuk hari libur. Dana tersebut berada di luar biaya operasional serta
bantuan awal pendirian SPPG senilai Rp500 juta.
Menurut perhitungan ICW, jika
benar seluruh 1.179 SPPG dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari, maka potensi dana
insentif yang berputar dalam setahun bisa mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Kalau menurut kalkulasi kami,
estimasi kalau betul ada 1.179 SPPG dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari,
uang yang berputar dari insentif saja dalam satu tahun itu bisa sampai Rp2
triliun,” kata Yassar.
ICW menegaskan laporan ini bukan
untuk menyerang aktivitas sosial yayasan secara umum, melainkan memastikan tata
kelola dana publik dalam program pemenuhan gizi berjalan transparan, akuntabel,
dan bebas konflik kepentingan.
“Janjinya setidaknya kan dua hal,
satu untuk memperbaiki kondisi stunting dan yang kedua juga katanya ingin
menyejahterakan publik utamanya lingkungan sekolah di mana MBG itu hadir,”
ujarnya.
Profil Yayasan Kemala Bhayangkari
Yayasan Kemala Bhayangkari
merupakan organisasi nirlaba yang lahir dari lingkungan Bhayangkari dan Polri.
Yayasan ini didirikan dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab sosial
untuk mendukung kegiatan pendidikan, sosial, dan kemanusiaan.
Cikal bakal pendiriannya
berkaitan dengan keterlibatan anggota Polri dan Bhayangkari dalam pengelolaan
sekolah umum. Untuk mendukung aktivitas tersebut, dibentuklah wadah resmi
berbentuk yayasan.
Yayasan ini diprakarsai oleh Ny.
Widodo Budidarmo saat menjabat Ketua Umum Bhayangkari periode 1975–1978. Akta
pendiriannya kemudian didaftarkan secara resmi pada 5 Mei 1980 di Jakarta pada
masa kepemimpinan Ny. Poppy Awaluddin Djamin sebagai Ketua Umum Bhayangkari
periode 1978–1982.
Salah satu tonggak pentingnya
terjadi pada 19 Juni 1990, ketika yayasan mendirikan Panti Asuhan Wisma Bhara
Tunas Bhakti di Kedung Halang, Bogor, Jawa Barat, yang diresmikan oleh Kapolri
saat itu, Jenderal Polisi Drs. M. Sanusi.
ICW berharap KPK dapat melakukan
pengawasan lebih komprehensif terhadap program SPPG agar tujuan pemenuhan gizi
dan penurunan stunting dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip tata kelola
yang baik. (Sumber : Tribunnews/tim liputan).
Editor : Heri

