KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas setiap kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Penyelidikan telah dilakukan sejak awal kejadian bersama jajaran Polres dan Polsek setempat. (27/1/2026).
Kapolres Kubu Raya Tegas: Pembakaran Hutan Akan Diusut Tuntas, Pelaku Terancam Pidana
“Sesaat setelah kejadian, Pak Bupati bersama jajaran Polres langsung turun ke lapangan. Anggota sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak di sekitar lokasi pembakaran,” ujar AKBP Kadek Ary.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Menurutnya, dampak karhutla sangat merugikan, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi.
“Pembakaran hutan dan lahan ini dampaknya sangat luas dan merugikan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga kesehatan dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, AKBP Kadek Ary menyampaikan pihaknya telah memerintahkan Satreskrim, Satintelkam, serta jajaran Polsek untuk mengawasi lahan bekas terbakar. Setelah api padam, area tersebut akan langsung dipasangi garis polisi (police line).
“Kami awasi lahan bekas terbakar. Jika di kemudian hari lahan itu digunakan untuk kepentingan perumahan atau perkebunan, akan kami selidiki untuk membuktikan apakah pembakaran dilakukan secara sengaja,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan perbuatan yang sangat merugikan dan tidak bisa ditoleransi.
“Menurut saya ini keterlaluan. Orang yang sengaja membakar lahan akan kami proses hukum,” pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan