![]() |
| Bupati Sujiwo Turun Langsung, Proyek Penimbunan Living Mall Kubu Raya Disetop |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) –
Aktivitas penimbunan lahan proyek pembangunan Living Mall di Kabupaten Kubu
Raya dihentikan sementara, Selasa (16/12/2025). Penghentian ini dilakukan
menyusul banyaknya keluhan warga terkait material tanah yang mengotori badan
jalan beraspal serta menimbulkan debu tebal yang mengganggu kenyamanan dan
keselamatan pengguna jalan.
Warga di sekitar lokasi proyek
mengeluhkan kondisi jalan yang licin saat hujan akibat tanah yang terbawa
keluar area penimbunan. Sementara pada kondisi cuaca panas, debu beterbangan
dan dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya pengendara
sepeda motor dan warga yang bermukim di sekitar lokasi proyek.
Menindaklanjuti keluhan tersebut,
Bupati Kubu Raya Sujiwo turun langsung meninjau lokasi kegiatan penimbunan.
Dalam peninjauan itu, Sujiwo menegaskan bahwa aktivitas proyek tidak boleh
merugikan masyarakat dan harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Saya minta aktivitas penimbunan
ini dihentikan sementara. Jangan sampai pembangunan justru menyusahkan
masyarakat. Aspal kotor, debu berterbangan, ini membahayakan pengguna jalan dan
mengganggu warga,” tegas Sujiwo.
Dalam kesempatan tersebut, Sujiwo
juga secara langsung meminta Koordinator Proyek Living Mall, M. Tohir, untuk
segera melakukan penanganan di lapangan, terutama membersihkan material tanah
yang mengotori aspal serta menyiapkan langkah-langkah pengendalian debu.
“Saya minta Pak Tohir sebagai
koordinator proyek segera menangani persoalan ini. Bersihkan jalan, atur
keluar-masuk kendaraan, dan pastikan debu tidak lagi mengganggu masyarakat,”
ujarnya.
Bupati Sujiwo menegaskan,
pelaksanaan penanganan tersebut akan diawasi secara ketat oleh Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Kubu Raya.
Pengawasan ini dilakukan untuk
memastikan seluruh arahan dijalankan dan aktivitas proyek mematuhi ketentuan
teknis maupun aturan lingkungan.
“Satpol PP dan Kadis PUPR saya
minta turun langsung mengawasi. Kalau belum memenuhi syarat, aktivitas
penimbunan jangan dilanjutkan,” kata Sujiwo.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
menegaskan dukungan terhadap investasi yang masuk ke daerah, namun tetap
mengedepankan kepentingan masyarakat, keselamatan pengguna jalan, serta
perlindungan lingkungan.
Penghentian sementara ini
diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar setiap kegiatan
pembangunan dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. (tim liputan).
Editor : Heri
