Bapas Kelas I Semarang Gelar Aksi Sosial Jelang Penerapan KUHP Baru 2026

Editor: Redaksi author photo

Kepala Bapas Kelas I Semarang Pimpin Apel Aksi Sosial Klien Bapas Peduli, Bentuk Kesiapan Penerapan KUHP Nasional Tahun 2026
KALBARNEWS.CO.ID (SEMARANG)  - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang secara rutin menggelar aksi sosial bertajuk "Aksi Sosial Klien Balai Pemasyarakatan Peduli" yang dirangkaikan dengan program Bimbingan Kepribadian dan Kemandirian bagi klien Pemasyarakatan. 


Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan dalam rangka menyambut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tanggal 2 Januari 2026 mendatang, Rabu (10/12/2025).

 

Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH sekaligus menyerahkan secara simbolis peralatan kebersihan kepada perwakilan klien Pemasyarakatan. 


Kegiatan diikuti sebanyak 20 orang Klien Pemasyaratan yang sementara menjalani program reintegrasi sosial baik anak maupun dewasa. Hadir dalam kegiatan Aksi Sosial Klien Balai Pemasyarakatan Peduli seluruh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Umum maupun Tertentu lainnya, Asisten PK, PPNPN, perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kanwil Ditjen Pas Jawa Tengah serta seluruh peserta Magang Nasional Batch 2 Tahun 2025 di Bapas Kelas I Semarang.


Dalam sambutannya Totok Budiyanto menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Bapas Kelas I Semarang atas kesiapannya dalam menyongsong penerapan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tanggal 02 Januari tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan. 


Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat peran pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan. Beliau menekankan bahwa implementasi KUHP harus dibarengi pemahaman serta sinergi antar lembaga, sehingga pemasyarakatan tidak hanya menjalankan pemidanaan, tetapi juga berperan dalam pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial. 


Ia juga mengajak para Klien untuk dapat menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.


“Hari ini kita bersama-sama dengan Klien Pemasyarakatan hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat serta terlibat langsung dalam kegiatan sosial yang berdampak positif. Ini bukan hanya seremonial kesiapan Pembimbing Pemasyarakatan dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru terkait pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara yang berorientasi pada keadilan restoratif dan rehabilitasi, bukan sekadar pembalasan. Tapi ini adalah bukti bahwa Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan pidana kerja sosial,” terangnya.


Ia juga menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial.


“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk pengganti dan penebusan kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” pungkasnya.


Selanjutnya para klien langsung bergerak membersihkan seluruh area Bapas Kelas I Semarang  dan fasilitas umum kawasan pejalan kaki di sekitarnya.

 

Kepala Subag TU Bapas Kelas I Semarang Maya Kartika, SE, MM sekaligus penanggung jawab kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan rutin ini memberikan dampak positif, antara lain lingkungan Bapas Kelas I Semarang  menjadi lebih bersih dan nyaman. 


Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan bahwa klien pemasyarakatan memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat. Aksi sosial ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara Bapas Kelas I Semarang dengan stakeholder dan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan


“Kegiatan ini adalah bentuk sinergisitas dan kolaborasi yang baik antar aparat penegak hukum dalam penerapan KUHP Nasional, serta kontribusi nyata klien pemasyarakatan dalam pembangunan sosial,” ungkapnya. 


“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran sosial dan tanggung jawab klien terhadap masyarakat, serta meningkatkan citra positif mereka di tengah masyarakat,” imbuhnya.


Setelah selesai melaksanakan kegiatan membersihkan dilingkungan Bapas Kelas I Semarang dan fasilitas umum lainnya, 20 orang Klien Pemasyarakatan mengikuti kegiatan selanjutnya program bimbingan kepribadian dan kemandirian. 


Program bimbingan kepribadian dan kemandirian adalah pendekatan komprehensif untuk mengembangkan karakter, mental, spiritual, serta membekali klien Pemasyarakatan dengan keterampilan praktis agar mereka bisa kembali berfungsi sosial, menjadi pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan mandiri, untuk mencegah residivisme dan meningkatkan kualitas hidup selama menjalani reintegrasi sosial. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini