PT.PHS Sekadau Mulai Sosialisasikan Replanting dan FPKP Ke Masyarakat Petani Plasma

Editor: Redaksi author photo

PT.PHS Sekadau Mulai Sosialisasikan Replanting dan FPKP Ke Masyarakat Petani Palasma
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU)   - Perusahaan PT.Permata Hijau Sarana (PHS) mulai mensosialisasikan peremajaan (Replanting) tanam tumbuh Kelapa Sawit dan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKP) di wilayah kerjanya.


Dimulai, Selasa 28 Oktober 2025,sosialisasi diberikan kepada masyarakat di wilayah Desa Seraras, Sekadau Hilir. sosilisasi ini menghadirkan Kepala Bidang Perkebunan, Dinas DP3K Pemda, Camat Sekadau Hilir, Gustar Indarto dan perwakilan dari aparat TNI-Polri serta unsur pimpinan di PT.PHS serta tokoh adat, budaya dan masyarakat. 


Kepala Desa Seraras, Jaya dalam sambutan berharap program replanting fan FPKM oleh PT.PHS dapat berjalan dengan baik. 


"Sesuai dengan Peraturan Mentri Nomor 18 Tahun 2021. Semua pihak diharapkan dapat melaksanakan program tersebut dengan baik, " ucap Jaya. 


Ia mengajak masyarakat di wilayah'nya untuk mendukung kegiatan ini dengan menjaga situasi  kondusif. 


"Dengan adanya perusahaan ini, banyak hal positif yang telah dirasakan oleh masyarakat Desa Seraras, baik dari segi sosial maupun ekonomi, " timpal Jaya. 


Camat Sekadau Hilir, Gustar Indarto menyatakan, berdasarkan informasi dari manajemen perusahaan akan memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program FPKM sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. 


"Secara teknis, perusahaan akan menjelaskan siapa yang berhak menerima, jumlah yang akan diterima, serta mekanisme pelaksanaannya. Setelah penjelasan selesai, peserta yang ingin bertanya dipersilakan, " papar Gustar. 


Melalui kegiatan ini, Gustar berharap  para peserta dapat memanfaatkan kesempatan untuk bertanya apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas.


Rahim, Kepala Bidang Perkebunan DKP3 Pemda  Sekadau menjelaskan tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan masa tanam, yaitu pada usia 0–25 tahun dan 30 tahun.


"Diharapkan pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis, peraturan, dan pedoman yang berlaku, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, " kata Ifan. 


Disisi lain, ia menjelaskan, pihak terkait juga akan melakukan pengawasan di lapangan dan apabila diperlukan. pembinaan akan dilaksanakan bersama perusahaan.


"Sebagaimana kita ketahui bersama, kelapa sawit merupakan komoditas primadona di Kabupaten Sekadau, mari kita bersama-sama mengawal dan mendukung pelaksanaan kegiatan ini, agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah, " paparnya. 


Adapun paparan pihak perusahaan menjelaskan bahwa, PT. PHS dalam program PBSN belum memiliki kebun plasma pada awalnya. 

Terdapat 810 hektar lahan yang akan melaksanakan kegiatan replanting, mencakup tiga desa. Pembangunan Kebun Masyarakat mewajibkan perusahaan untuk membangun kebun masyarakat sebesar 20% dari total luas HGU/IUP, dan pembangunan tersebut harus dilakukan di luar area HGU/IUP perusahaan dan hal - hal terkait.  (Al)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini