KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Bupati Mempawah Terkait Kasus Korupsi Jalan

Editor: Redaksi author photo
Gubernur Kalbar, H. Ria Norsan Bersama Istri

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan (RN), serta rumah dinas Bupati Mempawah Erlina yang juga merupakan istrinya.

 

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) dan Kamis (25/9/2025) terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

 

“Benar, bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi saudara RN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada hari Jumat (26/9/2025).

 

Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut bertujuan mencari petunjuk tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah. Usai penggeledahan, KPK memeriksa sembilan saksi di Polda Kalbar.

 

“Hari ini, Jumat (26/9/2025), penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalbar,” ujarnya.

 

Para saksi tersebut antara lain DEA (Direktur PT Rajawali Sakti Kalbar), AMN (Kepala ULP Mempawah 2014–2015), HD (Kadis PUPR Mempawah), BSD (karyawan swasta), SN (sales PT Dua Agung), JM alias AKH (Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari), serta tiga ASN Dinas PUPR Mempawah berinisial MY, SYD, dan MH.

 

Sebelumnya, Ria Norsan juga telah dipanggil KPK sebagai saksi pada 21 Agustus 2025, dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.

 

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Namun, identitas mereka belum diungkap ke publik.

 

Menanggapi penggeledahan, Gubernur Ria Norsan membenarkan adanya kegiatan KPK di tiga lokasi berbeda: rumah dinas Bupati Mempawah, rumah pribadinya di Jalan Airlangga Pontianak, dan Pendopo Gubernur Kalbar.

 

“Benar, penggeledahan itu dilakukan. Mereka mencari berkas atau keterangan terkait proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam Tahun Anggaran 2015,” kata Norsan.

 

Namun, ia menegaskan tidak ada dokumen maupun barang bukti yang ditemukan.


“Alhamdulillah, di tiga lokasi itu tidak ada yang didapatkan terkait proyek tersebut. Hanya CCTV yang direkam kembali, lain-lain tidak ada,” ujarnya.

 

Soal kabar bahwa KPK menyita sebuah koper, Norsan meluruskan bahwa koper tersebut kosong.


“Itu koper pakaian bekas yang mau saya sedekahkan. Karena terekam CCTV, dikira koper berkas. Padahal setelah dibuka, kosong semua,” tegasnya.

 

Norsan menambahkan, dirinya masih berstatus saksi.

 

“Status saya saat ini masih sebagai saksi. Saya yakin aparat bekerja profesional, dan saya menghormati proses pemeriksaan yang berjalan,” ujarnya.

 

Ia juga membantah adanya kerugian negara senilai Rp40 miliar dalam proyek tersebut.


“Sampai hari ini tidak ada kerugian negara yang jelas. Angka Rp40 miliar itu media yang membuat. Dari BPK maupun BPKP belum ada rilis resmi,” tegasnya.

 

Norsan menegaskan tidak ada masalah dengan Wakil Gubernur Kalbar, meski belakangan isu disharmoni sempat beredar.


“Tidak ada, selama ini baik-baik saja. Hanya karena kesibukan jadi jarang bertemu dan berkomunikasi,” ucapnya.

 

Ia menutup keterangannya dengan meminta masyarakat tetap tenang.


“Apa yang dilakukan aparat penegak hukum sudah sesuai prosedur. Semua yang diminta sudah saya sampaikan. Sampai hari ini, Alhamdulillah status saya masih sebagai saksi,” pungkasnya. (tim liputan).

 Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini