![]() |
Gubernur Kalbar, H. Ria Norsan Bersama Istri |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah
pribadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan (RN), serta rumah dinas
Bupati Mempawah Erlina yang juga merupakan istrinya.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu
(24/9/2025) dan Kamis (25/9/2025) terkait kasus dugaan korupsi proyek
peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten
Mempawah.
“Benar, bahwa dalam pekan ini
penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah
dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi saudara RN,” kata Juru Bicara KPK,
Budi Prasetyo pada hari Jumat (26/9/2025).
Budi menjelaskan, penggeledahan
tersebut bertujuan mencari petunjuk tambahan dalam penyidikan kasus dugaan
korupsi proyek jalan di Mempawah. Usai penggeledahan, KPK memeriksa sembilan
saksi di Polda Kalbar.
“Hari ini, Jumat (26/9/2025),
penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda
Kalbar,” ujarnya.
Para saksi tersebut antara lain
DEA (Direktur PT Rajawali Sakti Kalbar), AMN (Kepala ULP Mempawah 2014–2015),
HD (Kadis PUPR Mempawah), BSD (karyawan swasta), SN (sales PT Dua Agung), JM
alias AKH (Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari), serta tiga ASN Dinas PUPR
Mempawah berinisial MY, SYD, dan MH.
Sebelumnya, Ria Norsan juga telah
dipanggil KPK sebagai saksi pada 21 Agustus 2025, dalam kapasitasnya sebagai
mantan Bupati Mempawah.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Namun, identitas mereka belum diungkap ke publik.
Menanggapi penggeledahan,
Gubernur Ria Norsan membenarkan adanya kegiatan KPK di tiga lokasi berbeda:
rumah dinas Bupati Mempawah, rumah pribadinya di Jalan Airlangga Pontianak, dan
Pendopo Gubernur Kalbar.
“Benar, penggeledahan itu
dilakukan. Mereka mencari berkas atau keterangan terkait proyek peningkatan
Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam Tahun Anggaran
2015,” kata Norsan.
Namun, ia menegaskan tidak ada
dokumen maupun barang bukti yang ditemukan.
“Alhamdulillah, di tiga lokasi itu tidak ada yang didapatkan terkait proyek
tersebut. Hanya CCTV yang direkam kembali, lain-lain tidak ada,” ujarnya.
Soal kabar bahwa KPK menyita
sebuah koper, Norsan meluruskan bahwa koper tersebut kosong.
“Itu koper pakaian bekas yang mau saya sedekahkan. Karena terekam CCTV, dikira
koper berkas. Padahal setelah dibuka, kosong semua,” tegasnya.
Norsan menambahkan, dirinya masih
berstatus saksi.
“Status saya saat ini masih
sebagai saksi. Saya yakin aparat bekerja profesional, dan saya menghormati
proses pemeriksaan yang berjalan,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya kerugian
negara senilai Rp40 miliar dalam proyek tersebut.
“Sampai hari ini tidak ada kerugian negara yang jelas. Angka Rp40 miliar itu
media yang membuat. Dari BPK maupun BPKP belum ada rilis resmi,” tegasnya.
Norsan menegaskan tidak ada
masalah dengan Wakil Gubernur Kalbar, meski belakangan isu disharmoni sempat
beredar.
“Tidak ada, selama ini baik-baik saja. Hanya karena kesibukan jadi jarang
bertemu dan berkomunikasi,” ucapnya.
Ia menutup keterangannya dengan
meminta masyarakat tetap tenang.
“Apa yang dilakukan aparat penegak hukum sudah sesuai prosedur. Semua yang
diminta sudah saya sampaikan. Sampai hari ini, Alhamdulillah status saya masih
sebagai saksi,” pungkasnya. (tim liputan).