![]() |
Nadiem Anwar Makarim Dijerat Pasal Tipikor, Ditahan di Rutan Salemba |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) –
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (4/9/2025) resmi menetapkan Nadiem
Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
Langkah hukum ini menambah daftar
panjang pejabat yang terseret dalam perkara korupsi di sektor pendidikan,
khususnya terkait program digitalisasi pendidikan yang semestinya ditujukan
untuk memperkuat akses teknologi informasi bagi siswa di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M. Hum dalam keterangan persnya, menegaskan
bahwa keputusan menetapkan NAM sebagai tersangka tidak diambil secara
tergesa-gesa.
“Penetapan tersangka dilakukan
setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan 120
orang saksi, 4 ahli, dokumen, surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang
menguatkan dugaan keterlibatan tersangka NAM,” ujar Dr Harli Siregar, S.H, M.
Hum.
Kronologi dan Dugaan Perbuatan
Kejagung merinci sejumlah
perbuatan yang diduga dilakukan NAM, pada Februari Tahun 2020, menggelar
pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google for
Education termasuk Chromebook, yang kemudian diarahkan menjadi proyek
pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kemudian pada 6 Mei Tahun 2020,
memimpin rapat tertutup via Zoom dengan jajarannya, membahas pengadaan
Chromebook, dengan mewajibkan peserta menggunakan headset.
NAM memberikan respon positif
terhadap surat Google terkait partisipasi pengadaan TIK, meski pejabat menteri
sebelumnya tidak menindaklanjuti karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai
gagal di sekolah wilayah 3T.
Menginstruksikan pejabat terkait
menyusun juknis/juklak dengan spesifikasi yang mengunci ChromeOS, serta kajian
teknis yang diarahkan pada produk tertentu.
Kemudian pada Februari tahun 2021, menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun
2021, yang lampirannya juga mengunci spesifikasi ChromeOS.
Pelanggaran dan Kerugian Negara
Menurut Kejagung, perbuatan
tersangka dinilai melanggar sejumlah regulasi, antara lain Perpres 123 Tahun
2020, Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP
Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Akibat perbuatan tersebut, negara
diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, meskipun nilai pasti
masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP.
“Kerugian negara sementara
ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Angka ini masih dalam penghitungan lebih
lanjut oleh BPKP, namun jelas menunjukkan adanya potensi kerugian yang sangat
besar bagi keuangan negara,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr
Harli Siregar, S.H, M. Hum.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, NAM
disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan,
tersangka NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
selama 20 hari ke depan sejak 4 September 2025.
“Penahanan terhadap tersangka NAM
dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah adanya upaya
penghilangan barang bukti maupun tindakan lain yang dapat menghambat jalannya
proses hukum,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Dengan penetapan ini, jumlah
tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode
2019–2022 bertambah menjadi lima orang. Kejagung menegaskan akan terus
mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga turut
terlibat.
“Penyidikan perkara ini tidak
akan berhenti di sini. Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut tuntas siapa saja
yang terlibat demi tegaknya hukum dan keadilan, serta untuk mengembalikan
kerugian negara,” pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli
Siregar, S.H, M. Hum. (tim liputan).
Editor : Heri