![]() |
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Akuisisi Saham Tokopedia oleh TikTok |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelesaikan sidang Pemeriksaan Pendahuluan
terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok
Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta, Selasa
(19/8), dengan perkara tercatat pada Nomor 02/KPPU-M/2025.
Sidang dipimpin oleh Majelis
Komisi yang terdiri atas Rhido Jusmadi, M. Noor Rofieq, dan M. Fanshurullah
Asa. Agenda kali ini merupakan pemeriksaan terhadap Terlapor, setelah
sebelumnya TikTok Nusantara mengajukan permohonan agar perkara diperiksa melalui
mekanisme pemeriksaan cepat.
Dalam persidangan, Terlapor hadir
langsung melalui Direktur Utama TikTok Nusantara, Wilfred Halim. Majelis Komisi
mengajukan sejumlah pertanyaan, salah satunya mengenai tujuan pendirian TikTok
Nusantara.
Menjawab hal tersebut, Terlapor
menyampaikan bahwa perusahaan dibentuk secara khusus untuk melaksanakan
transaksi akuisisi saham Tokopedia, tanpa memiliki bidang usaha lain di luar
itu.
Dengan digelarnya agenda ini,
tahapan Pemeriksaan Pendahuluan resmi berakhir. Sesuai Pasal 103 ayat (2)
Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, putusan dalam mekanisme pemeriksaan cepat
harus dibacakan paling lambat 30 hari sejak berakhirnya sidang Pemeriksaan
Pendahuluan.
Selanjutnya, Majelis Komisi akan
melakukan musyawarah untuk menetapkan putusan atas perkara tersebut. (tim
liputan).
Editor : Heri