KPK Resmi Tahan Rudy Ong, Tersangka Suap Izin Tambang di Kalimantan Timur

Editor: Redaksi author photo
KPK Resmi Tahan Rudy Ong, Tersangka Suap Izin Tambang di Kalimantan Timur

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha tambang sekaligus komisaris di sejumlah perusahaan pertambangan, Rudy Ong Chandra (ROC), terkait kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

 

Rudy dijemput paksa oleh tim penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025) malam sekitar pukul 21.36 WIB. Namun, kedatangannya sempat menimbulkan perhatian publik. Bukannya berjalan seperti biasa, Rudy terlihat merangkak di lobi KPK sambil berusaha menutupi wajah dari sorotan kamera awak media.

 

Dalam rekaman jurnalis, tampak dua pegawai KPK berupaya membopong Rudy agar berdiri, tetapi ia tetap berusaha menutupi wajah hingga akhirnya masuk ke ruang pemeriksaan.

 

Usai menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan penahanan terhadap Rudy selama 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2025. Ia akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

 

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ROC selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya.

 

Kasus yang menjerat Rudy berkaitan dengan dugaan suap pengurusan IUP di Kalimantan Timur periode 2013–2018. Selain Rudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) yang gugur statusnya karena meninggal dunia pada Desember 2024, serta putrinya Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) yang kini menjabat Ketua Kadin Kaltim.

 

KPK menyebut Rudy memiliki peran sentral dalam pengurusan izin tambang melalui sejumlah perusahaan tempat ia menjadi komisaris, antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

 

Untuk mencegah pelarian, sejak 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini