![]() |
KPK Resmi Tahan Rudy Ong, Tersangka Suap Izin Tambang di Kalimantan Timur |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha tambang sekaligus komisaris
di sejumlah perusahaan pertambangan, Rudy Ong Chandra (ROC), terkait kasus
dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Rudy dijemput paksa oleh tim
penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025)
malam sekitar pukul 21.36 WIB. Namun, kedatangannya sempat menimbulkan
perhatian publik. Bukannya berjalan seperti biasa, Rudy terlihat merangkak di
lobi KPK sambil berusaha menutupi wajah dari sorotan kamera awak media.
Dalam rekaman jurnalis, tampak
dua pegawai KPK berupaya membopong Rudy agar berdiri, tetapi ia tetap berusaha
menutupi wajah hingga akhirnya masuk ke ruang pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan
intensif, KPK menetapkan penahanan terhadap Rudy selama 20 hari pertama,
terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2025. Ia akan dititipkan di Rumah
Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
“Untuk kepentingan penyidikan,
tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ROC selama 20 hari ke
depan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan
resminya.
Kasus yang menjerat Rudy
berkaitan dengan dugaan suap pengurusan IUP di Kalimantan Timur periode
2013–2018. Selain Rudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) yang gugur statusnya karena meninggal
dunia pada Desember 2024, serta putrinya Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT)
yang kini menjabat Ketua Kadin Kaltim.
KPK menyebut Rudy memiliki peran
sentral dalam pengurusan izin tambang melalui sejumlah perusahaan tempat ia
menjadi komisaris, antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT
Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Untuk mencegah pelarian, sejak 24
September 2024, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap
para tersangka. (tim liputan).
Editor : Heri