![]() |
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Dewan
Pers menegaskan komitmennya untuk menertibkan media yang menggunakan nama-nama
lembaga negara seperti KPK, Polri, dan institusi lainnya tanpa afiliasi resmi.
Penertiban ini dilakukan guna mencegah kesalahpahaman di masyarakat terkait
keberadaan media-media tersebut.
Ketua Komisi Pengaduan dan
Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan banyak ditemukan
media yang menyaru sebagai perwakilan institusi negara untuk kepentingan
pribadi.
"Ada beberapa media yang
menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri,
kami akan tertibkan hal-hal seperti itu," tegas Jazuli saat ditemui di
Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat pada hari Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, penggunaan nama yang
menyerupai lembaga negara sangat berbahaya karena menimbulkan ambiguitas di
tengah masyarakat.
"Implikasinya berbahaya,
orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderungannya kita lihat ada upaya yang
sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan
lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi
itu," ujarnya dikutip dari Antara.
Jazuli menegaskan, Dewan Pers
tidak mempermasalahkan jika media tersebut memang benar terafiliasi secara
resmi dengan institusi negara, seperti Polri TV yang memang dimiliki oleh
Polri.
"Polri punya TV, itu kan
betul-betul memang televisinya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan
saja," ujarnya.
Namun, yang menjadi sasaran
penertiban adalah media yang mencatut nama institusi negara padahal tidak
memiliki hubungan resmi apapun.
Sebagai langkah awal, Dewan Pers
sudah menghubungi media-media tersebut dan meminta agar segera mengganti
namanya. Jika tidak diindahkan, Dewan Pers akan memberikan sanksi tegas.
"Apabila media tersebut
tidak melaksanakan imbauan Dewan Pers, maka kami akan mencabut status
verifikasi media tersebut dan juga mencabut sertifikat kompetensi wartawan di
media tersebut," tegas Jazuli.
Selain penertiban internal, Dewan
Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga
negara, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, untuk memperkuat sinergi dalam
menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara secara tidak sah.
“Kami juga melakukan MoU ya, baik
itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan
antara lain, adalah penertiban hal-hal seperti itu,” tuturnya.
Langkah ini diambil sebagai
bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban informasi
menyesatkan dari media yang mencatut nama institusi negara demi kepentingan
tertentu. (tim liputan).
Editor : Heri