20 Anggota TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Pangdam IX/Udayana Janji Proses Hukum Transparan

Editor: Redaksi author photo
Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) memasuki babak baru

KALBARNEWS.CO.ID (NAGEKEO) – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) memasuki babak baru. Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, saat mengunjungi rumah duka di Asrama TNI, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang pada hari Senin (11/8/2025).

 

“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto, dikutip dari Detikcom.

 

Dari total tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan perwira. Identitas perwira itu akan disampaikan oleh penyidik setelah proses pemeriksaan lanjutan.

 

Mayjen Piek menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara transparan dan sesuai mekanisme hukum militer.

 

“Saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung di satuan ini, atas peristiwa ini saya akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

 

Menurut pemberitaan Kompas TV, Pangdam juga memastikan perkembangan penanganan kasus akan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan TNI. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi prajurit yang melanggar hukum, terlebih hingga mengakibatkan kematian rekan sesama anggota.

 

Kematian Prada Lucky sebelumnya memicu gelombang simpati dan perhatian publik. Korban yang masih berusia 23 tahun itu meninggal dunia setelah diduga mengalami penyiksaan. Keluarga korban meminta agar kasus diusut tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal. (Sumber: Detikcom, Kompas TV).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini