![]() |
Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) memasuki babak baru |
KALBARNEWS.CO.ID (NAGEKEO) – Kasus
kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) memasuki babak baru. Sebanyak 20
anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa
Tenggara Timur (NTT), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini
diumumkan langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, saat
mengunjungi rumah duka di Asrama TNI, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang pada hari
Senin (11/8/2025).
“Seluruhnya 20 tersangka yang
ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan
selanjutnya,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto, dikutip dari Detikcom.
Dari total tersangka tersebut,
satu di antaranya merupakan perwira. Identitas perwira itu akan disampaikan
oleh penyidik setelah proses pemeriksaan lanjutan.
Mayjen Piek menegaskan
komitmennya menuntaskan perkara ini secara transparan dan sesuai mekanisme
hukum militer.
“Saya sebagai Pangdam IX/Udayana
sekaligus atasan langsung di satuan ini, atas peristiwa ini saya akan
melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Menurut pemberitaan Kompas TV,
Pangdam juga memastikan perkembangan penanganan kasus akan dilaporkan secara
berkala kepada pimpinan TNI. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi prajurit
yang melanggar hukum, terlebih hingga mengakibatkan kematian rekan sesama
anggota.
Kematian Prada Lucky sebelumnya
memicu gelombang simpati dan perhatian publik. Korban yang masih berusia 23
tahun itu meninggal dunia setelah diduga mengalami penyiksaan. Keluarga korban
meminta agar kasus diusut tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal. (Sumber:
Detikcom, Kompas TV).
Editor : Heri