![]() |
Foto Ilustrasi Penjualan Bayi |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) –
Kasus penjualan bayi kembali menggemparkan publik. Sebuah sindikat jual beli
bayi berhasil diungkap oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari orang
tua korban. Kasus ini melibatkan praktik penampungan bayi, pemalsuan identitas,
hingga dugaan pergantian kewarganegaraan yang dilakukan di Pontianak,
Kalimantan Barat.
Berawal dari Laporan Orang Tua
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang merasa ditipu setelah anaknya dibawa oleh pelaku berinisial AF. Pelaku awalnya mengaku ingin mengadopsi bayi mereka dan menjanjikan uang sebesar Rp10 juta.
Sindikat Penampungan Bayi Terorganisir
Setelah
bayi dibawa, ia dipindahkan ke tempat penampungan yang dijalankan oleh
sindikat. Penampung bayi dalam kasus ini diidentifikasi sebagai Mariyana (35)
alias M, Yenti (35) alias Y, Yeni (45) alias Y, dan Wiwit alias W yang kini
berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut
penyelidikan, sindikat ini memperoleh keuntungan antara Rp10 hingga Rp16 juta per bayi. Uang tersebut kemudian dibagi
berdasarkan peran masing-masing pelaku dalam jaringan.
Terbongkar Lewat Facebook
Kasus
ini mulai terkuak saat pelapor menemukan akun Facebook bernama Harapan
Amanah pada 3 April 2025. Keesokan harinya, pelapor melihat postingan dari
Astri Fitrinika yang menawarkan proses adopsi bayi dengan persyaratan yang
mudah.
"Dari
sana, kita mulai mendalami aktivitas yang mencurigakan di media sosial.
Ternyata akun tersebut memang menjadi perantara sindikat adopsi ilegal,"
ujar salah satu penyidik.
Bayi Sudah Berganti Kewarganegaraan
Hal
mengejutkan lainnya terungkap dari hasil penyidikan. Direktur Reserse Kriminal
Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan beberapa bayi yang
diperdagangkan telah mengalami pergantian
kewarganegaraan.
"Proses
administrasi termasuk perpindahan kewarganegaraan dilakukan di Pontianak. Kita
temukan 15 kartu keluarga (KK) yang dijadikan alat bukti," ungkapnya.
Pemalsuan Identitas Dilakukan di Pontianak
Identitas
para bayi diubah melalui pemalsuan dokumen seperti KTP dan KK. Proses ini
dilakukan untuk memperlancar pemindahan bayi ke pihak ketiga, bahkan diduga ke
luar negeri. Pontianak menjadi salah satu lokasi utama pemalsuan dokumen
tersebut.
Disdukcapil Akan Diperiksa Jika Terlibat
Kombes
Surawan menegaskan bahwa bila terbukti ada keterlibatan oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
di Pontianak dalam penerbitan dokumen palsu, mereka akan diproses secara hukum.
"Kami
tidak akan ragu menindak jika ada pihak-pihak dari lembaga resmi yang ikut
terlibat dalam kasus ini," tegasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran
terhadap pelaku yang buron dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih
besar. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan adopsi dan administrasi
kependudukan di Indonesia. (tim liputan).
Editor : Heri