![]() |
PSDKP Temukan Dugaan Pelanggaran Budidaya Ikan Tirus di Batu Ampar |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Setelah
sebelumnya mencuat kasus permasalahan arang bakau di Desa Batu Ampar, Kecamatan
Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kini muncul persoalan baru di wilayah
tersebut.
Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam
aktivitas budidaya ikan jenis Tirus atau Gulama di perairan Batu Ampar.
Temuan ini diungkapkan usai PSDKP
Pontianak melakukan patroli pengawasan rutin di kawasan perairan Batu Ampar.
Hasil pemeriksaan sementara, diduga ada aktivitas budidaya ikan Tirus yang
tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan.
PSDKP Pontianak menemukan
indikasi pelanggaran dalam budidaya ikan Tirus di kawasan tersebut. Saat ini
tim PSDKP Pontianak masih melakukan pendalaman untuk memastikan jenis
pelanggaran yang terjadi, termasuk terkait izin usaha dan dampaknya terhadap
ekosistem.
Menurut PSDKP, pelanggaran dalam
kegiatan budidaya perikanan bisa berdampak serius, baik terhadap keberlanjutan
sumber daya ikan maupun lingkungan sekitar. Apalagi perairan Batu Ampar dikenal
sebagai salah satu wilayah pesisir yang sensitif terhadap kerusakan ekosistem.
PSDKP menegaskan, jika nantinya
ditemukan pelanggaran serius, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi
sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan budidaya
yang melanggar.
Hingga berita ini diturunkan,
belum ada keterangan resmi dari pihak pengusaha budidaya ikan Tirus yang diduga
melanggar aturan. Namun, PSDKP memastikan akan terus memantau perkembangan
kasus ini.
Sebelumnya, kawasan Batu Ampar
memang menjadi sorotan setelah mencuatnya persoalan arang bakau yang ditengarai
merusak lingkungan dan kawasan hutan mangrove. Kini, persoalan di perairan
tersebut kembali menjadi perhatian publik. (tim liputan).
Editor : Heri