KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima 12 sertifikat tanah yang mencakup fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk lahan di Jalan Flora yang dipersiapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Susmianto menjelaskan proses sertifikasi tanah fasos dan fasum.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, Susmianto, kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Aula Muis Amin Bapperida, Senin (14/7/2025).
“Kami menerima 12 sertifikat dari Kantah atau BPN Kota Pontianak,” ujar Edi.
Ia menegaskan, penataan aset tetap menjadi prioritas pemerintah kota. Edi meminta jajarannya segera menertibkan administrasi dan memastikan kejelasan status hukum seluruh aset, terutama di wilayah yang memiliki dinamika sosial tinggi.
“Aset yang berpotensi menimbulkan konflik perlu segera ditertibkan dan diukur ulang. Ini langkah preventif agar tidak memicu persoalan di masyarakat,” ucapnya.
Masih terdapat sejumlah aset milik Pemkot yang belum memiliki sertifikat. Beberapa lokasi di antaranya berada di Nipah Kuning Dalam dan Seruni. Pemkot menargetkan seluruh aset dapat tersertifikasi meskipun dihadapkan pada kendala seperti kelengkapan dokumen dan ketidaksesuaian ukuran lahan.
“Kita targetkan sebanyak mungkin disertifikatkan,” tambah Edi.
Kepala Kantah Kota Pontianak, Susmianto, menyampaikan bahwa tiga dari 12 sertifikat yang diserahkan dikhususkan untuk Sekolah Rakyat. Ia juga mencatat sekitar 4.000 aset milik pemerintah kota masih menunggu proses sertifikasi.
“Bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kami terus berupaya menerbitkan sertifikat,” jelasnya.
Dari seluruh aset yang dimiliki Pemkot Pontianak, lebih dari 90 persen telah bersertifikat. Fokus Kantah saat ini diarahkan pada pemeliharaan data dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
“Jumlah bidang tanah yang belum terdata tinggal sedikit. Saat ini, kami memfokuskan pada pembaruan dan pemeliharaan informasi,” ujar Susmianto.
Ia mengimbau masyarakat agar menjaga, memelihara, dan mengusahakan tanah yang telah bersertifikat. Jika menemukan sertifikat lama atau rusak, warga diminta segera melapor ke kantor pertanahan untuk pemetaan ulang.
“Tujuannya agar seluruh bidang tanah di Kota Pontianak terdata secara utuh, sekaligus mencegah tumpang tindih dan sengketa pertanahan,” pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan