KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama menggelar Rapat Koordinasi secara daring pada Kamis, 17 Juli 2025.Menuju Indonesia Pusat Produk Halal, BPJPH dan DJPH Kemenag Bahas Strategi Percepatan Sertifikasi
Kegiatan ini bertujuan menyatukan persepsi dan langkah strategis untuk mengakselerasi program sertifikasi halal bagi pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang diinisiasi pemerintah.
Rapat yang dihadiri oleh pejabat BPJPH, Ketua Tim Perumusan Kebijakan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, dan Satgas Halal dari seluruh provinsi di Indonesia ini merupakan bagian dari implementasi Program sertfikasi halal regular dan program SEHATI tahun anggaran 2025, yang berfokus pada mekanisme pernyataan mandiri oleh pelaku usaha (self declare).
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. Mamat Salamet Burhanudin, M.Ag menyatakan bahwa koordinasi ini sangat krusial untuk menguatkan ekosisitem halal.
"Terkait penguatan ekosistem halal, kami ingin mengkomunikasikan langkah-langkah terdekat rumusan terkait jaminan produk halal, antara Bimas Islam dengan BPJPH. Mencari identitas dari struktur hingga tugas pokok dan fungsinya. Kolaborasi antara BPJPH dan Kemenag ini didasari oleh Perjanjian Kerjasama yang ruang lingkupnya meliputi pengembangan dan pemanfaatan sumber daya manusia serta sarana prasarana. Salah satu bentuk konkretnya adalah pendayagunaan penyuluh agama Islam dan pejabat fungsional lainnya di lingkungan Kemenag untuk meningkatkan layanan jaminan produk halal," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat untuk memastikan produk yang dikonsumsi, terutama makanan dan minuman, halal dan baik. Mamat juga menyinggung adanya komitmen dengan kementerian/lembaga lain terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH di daerah yang telah mendapat dukungan dari para gubernur, meskipun hal ini masih dalam tahap perumusan.
"Terima kasih atas dedikasi satgas dan penyuluh yang sebagian juga sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Bagi yang belum, kami sangat terbuka, karena masyarakat menunggu kita untuk mengurus sertifikasi halal," tutupnya.
Sementara itu, Dr. Abdullah Al Kholis, MM, Ketua Tim Perumusan Kebijakan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, menjelaskan langkah strategis Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) dalam Sertifikasi Halal.
“Langkah strategis DJPH untuk memperkuat sertifikasi halal dilakukan pertama melalui penyusunan draf KMA penggantai KMA 82 tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Provinsi. Kedua, menyusun petunjuk pelaksanaan fungsi dan tugas Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Provinsi. Ketiga, implementasi MoU dan PKS Kementerian Agama dan BPJPH,” ujarnya.
Saat dimintai komentar, H. Kaharudin, S.Ag Ketua Satgas Halal Kemenag Kalbar menjelaskan bahwa Rakor ini sebagai penyamaan persepsi tanggungjawab sertifikasi halal antara BPJPH dengan DJPH, komitmen mensukseskan sertifikasi halal, dan mewujudkan Langkah konkrit ekosistem sertifikasi halal.
"Pertama, lahirnya kesamaan persepsi bahwa sertifikasi produk halal merupakan tanggung jawab bersama BPJPH dan DJPH kemenag RI. Kedua, tahap selanjutnya melahirkan komitmen bersama guna mensukseskan proses percepatan fasilitasi sertifikasi produk halal. Dan ketiga, mewujudkan langkah-langkah kongkrit untuk mencapai target sertifikasi halal yang sudah diberikan oleh BPJPH, salah satunya untuk Provinsi Kalimantan Barat," jelasnya.
Melalui Rakor ini, pejabat BPJPH dan DJPH Kemenag RI memberikan motivasi kepada seluruh peserta agar tetap semangat, kompak, dan harmonis dalam menjalankan tugas di lapangan. Rapat ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi untuk menyukseskan target nasional jaminan produk halal dan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia. (Tim Liputan)
Editor : Aan