KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, S.E., M.Sos, menyampaikan sikap tegas terhadap adanya surat yang dikeluarkan oleh oknum Ketua RT yang diduga memuat larangan terhadap aktivitas ibadah di wilayah Desa Kapur. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan langsung dengan konstitusi negara yang menjamin kebebasan beragama.Surat RT Soal Larangan Ibadah Picu Reaksi, Bupati Sujiwo Turun Tangan
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Sujiwo saat memberikan sambutan dalam rangka peringatan HUT ke-18 Kabupaten Kubu Raya pada Rabu, 17 Juli 2025. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Forum RT Desa Kapur terkait adanya surat tersebut.
"Tadi pagi masyarakat mengirim surat dari Forum RT Desa Kapur. Hari ini juga, kepala desanya, camatnya, dan forum RT-nya langsung kami panggil," ujarnya dengan nada serius.
Bupati menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi sikap anti toleransi di Kabupaten Kubu Raya, yang selama ini dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kerukunan yang tinggi.
"Saya ingin tegaskan, tidak ada tempat dan ruang pada kelompok maupun siapapun, orang per orang, yang anti toleransi. Kabupaten Kubu Raya ini sudah sangat harmonis, baik antarumat suku maupun antarumat beragama," tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang mencoba memecah belah kerukunan warga. Menurutnya, surat yang dikeluarkan oleh oknum RT tersebut akan ditindaklanjuti dan ditelusuri lebih jauh, termasuk dari sisi motivasi dan dasar hukumnya.
"Surat resmi seperti itu tidak bisa sembarangan dikeluarkan. Kita akan dalami apa motivasinya, apa masalahnya, dan apa persoalannya. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyentuh konstitusi," katanya.
Bupati juga menekankan bahwa konstitusi negara Indonesia menjamin setiap warga negara untuk menjalankan ibadahnya secara tenang dan damai di rumah ibadahnya masing-masing.
"Saya hanya ingin mengingatkan bahwa konstitusi menjamin kebebasan umat beragama untuk beribadah dengan damai. Maka ibadah itu harus dilakukan di rumah ibadah, dan tidak boleh ada yang melarangnya. Ini sangat bertentangan dengan semangat konstitusi kita," ujar Sujiwo.
Terkait kasus tersebut, ia menyatakan akan segera melakukan pemanggilan dan pertemuan antara pihak yang terlibat dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kubu Raya, guna meredam ketegangan dan menyelesaikan persoalan secara adil dan bermartabat.
"Kami akan serius menyikapi ini. Setelah acara ramah-tamah nanti, akan segera kami panggil dan kami klarifikasi. Kami juga akan libatkan forum-forum kerukunan agar suasana tetap sejuk dan kondusif," katanya lagi.
Bupati Sujiwo mengimbau kepada seluruh masyarakat Kubu Raya untuk tetap menjaga keharmonisan yang telah terbina selama ini. Ia menekankan bahwa pemerintah akan selalu berdiri di garda terdepan untuk menjamin kebebasan beragama dan menindak segala bentuk intoleransi.
"Pesan saya kepada masyarakat: tetap sejuk, tetap tenang, dan percayakan kepada pemerintah. Kami akan pastikan ini diselesaikan dengan baik, tanpa mengorbankan nilai-nilai toleransi dan kemanusiaan," tutupnya. (Lan)
Editor : Aan