KALBARNEWS.SCO.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya Sujiwo menyampaikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di wilayahnya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Peringatan ini disampaikan menyusul peningkatan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kubu Raya menjadi tanggap darurat.Bupati Sujiwo Tegas: Perusahaan Sawit Pembakar Lahan Akan Direkomendasikan untuk Diproses Hukum
Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam jika ditemukan bukti adanya perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran lahan, apalagi jika kebakaran tersebut meluas dan mengancam wilayah sekitarnya.
“Untuk perusahaan sawit, saya tegaskan: jika kami menemukan dan bisa membuktikan adanya pembukaan lahan dengan cara membakar, apalagi jika api itu menyebar ke mana-mana, kami akan rekomendasikan untuk diproses secara hukum,” ujar Sujiwo.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keselamatan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk karhutla, terutama saat musim kemarau yang rawan kebakaran.
Sujiwo juga meminta seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama menjaga wilayah Kubu Raya dari potensi kebakaran hutan dan lahan yang bisa merusak ekosistem dan mengganggu aktivitas vital, termasuk operasional Bandara Supadio.
“Jangan ada yang lengah. Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan