KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, S.SiT, menegaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan langkah penting dalam pengamanan aset, baik aset milik pemerintah daerah maupun milik masyarakat. (7/1/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, S.SiT
Menurut Aklis, pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan terus berupaya mengamankan aset Pemkab Kubu Raya melalui penerbitan sertifikat tanah. Ia mengapresiasi peran aktif Pemkab Kubu Raya, perangkat desa, serta seluruh pihak yang telah membantu proses penyelesaian sertifikat aset pemerintah daerah.
“Kita harus bersama-sama mewujudkan pengamanan aset, terutama aset tanah, dengan mensertifikatkannya. Terima kasih kepada Pak Asisten, jajaran Pemda, pemerintah desa, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan sertifikat aset Pemda,” ujarnya.
Untuk tahun 2026, Aklis menyebutkan bahwa Kantor Pertanahan Kubu Raya mendapatkan kuota program strategis nasional (PSN), khususnya untuk penerbitan Sertifikat Hak Tanah (SHT). Namun, ia menegaskan bahwa proses sertifikasi tetap membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian karena menyangkut penelitian data fisik dan yuridis.
Selain aset pemerintah, Kantor Pertanahan juga fokus pada pengamanan aset keagamaan. Sepanjang tahun ini, pihaknya telah menerbitkan puluhan sertifikat wakaf.
“Untuk sertifikat wakaf, kami sudah menerbitkan sekitar 36 hingga 37 bidang, meliputi pesantren, masjid, dan musala. Ini bagian dari pengamanan aset masyarakat, khususnya tempat-tempat keagamaan,” jelasnya.
Aklis mengakui, di Kabupaten Kubu Raya masih terdapat banyak bidang tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat. Ia mengimbau masyarakat agar segera mengurus sertifikat tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas kepemilikan.
“Sertifikat itu penting untuk keamanan. Baik tanah hasil jual beli maupun tanah warisan, sebaiknya segera diurus, termasuk proses balik nama,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban pemilik tanah. Menurutnya, selain hak, pemilik tanah memiliki kewajiban untuk memasang patok batas, memelihara, dan memanfaatkan tanahnya dengan baik.
“Kalau tanah tidak dipatok, tidak dipelihara, dan tidak dimanfaatkan, potensi sengketa sangat besar. Ini yang perlu kita edukasi terus ke masyarakat,” pungkas Aklis. (Tim Liputan)
Editor : Aan