Kejari Sekadau Musnahkan BB Tindak Pidana Umum, ini Jenis Perkara Ditangani

Editor: Redaksi author photo

 


Pemusnahan Barang Bukti (BB) Pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Sekadau bersama forkompinda

KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU)  - Kejaksaan Negeri Sekadau, memusnahkan, barang bukti (BB) tindak pidana umum sepanjang bulan juni sampai dengan juli ini. Pemusnahan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Sekadau. (30/6/2025).


Turut hadir dalam kegiatan, Kejari Adyantana Maheru Herlambang, Bupati, Aron, Wakil Ketua DPRD, Handi, Pabung Kodim 1204 Mayor Inf M.Yunus dan sejumlah pejabat lainya. 


Kejari, Adyantana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum.


"Kesemuanya sudah menjalani putusan pengadilan serta telah memiliki kekuatan hukum tetap periode bulan juni sampai dengan juli 2025," ujar Kejari. 


Adapun Barang yang dimusnahkan antara lain:

1). Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam .Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebanyak 18, tindak Pidana Perlindungan Anak UU No. 17 tahun 2016 " tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 " tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebanyak 7 perkara. tindak pidana pertambangan Tanpa Izin sebagaimana . yang dimaksud dalam pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009.


Selanjutnya ada juga Barang bukti dari tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 dan pasal 363 KUHP, sebanyak 10  perkara.  Tindak Pidana Perjudian sebagaimana yang dimaksud te dalam pasal 303 KUHP, sebanyak 3 perkara dan tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana “ yang dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 - tentang Minyak dan Gas Bumi, sebanyak 5 perkara. 


Selain itu juga  barang bukti tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang - dimaksud dalam pasal 351 KUHP, sebanyak 1 perkara, tindak Pidana Kesusilaan sebagaimana yang  dimaksud dalam UU No. 11 tahun 2022, sebanyak 1 perkara, tindak pidana pengelapan sebagaimana dimakasud dalam pasal  374 KUHP sebanyak 1 perkara.


Tindak Pidana Tentang Penadahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP, sebanyak 1 perkara.  tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 11 tahun 2008, sebanyak 1  perkara  . tindak pidana tentang KDRT sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 23 tahun 2004, sebanyak 1 perkara, tindak Pidana tentang perlindungan konsumen sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 tahun 1999, sebanyak 1 perkara dan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1990. 


"Dengan dilaksanakan pemusnahan barang buki tersebut, maka tidak akan terjadi penyalah gunaan atau penyelewengan terhadap barang bukti, " timpal Kejari. 


Selanjutnya,ditegaskan Kejari dengan pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dalam upaya penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Sekadau. (AL)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini