Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan

Editor: Redaksi author photo
Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian puluhan juta rupiah. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Sungai Kakap, Weng Hwa (61), yang merasa dirugikan atas janji pembuatan sertifikat tanah oleh seorang perempuan bernama Maria Margaretha Merry.

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IV/2025/SPKT/POLSEK KAKAP/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tertanggal 3 April 2025.

 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya diamankan oleh tim opsnal Polsek Kakap yang dibantu oleh tim Jatanras Polres Kubu Raya dan seorang polwan dari jajaran, Aipda Yulita.

 

Kejadian bermula pada 6 Mei 2023 ketika pelaku mendatangi rumah korban di Jl. Sungai Kakap RT 013 RW 004, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

 

Pelaku menjanjikan pengurusan sertifikat tanah dan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan. Korban yang percaya atas itikad tersebut menyerahkan uang sebesar Rp19.500.000.

 

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan dengan cepat dan terukur.

 

"Setelah pelaku dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah makan di Kota Pontianak. Kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Aiptu Ade dalam keterangannya pada hari Selasa (6/5/2025).

 

Ia juga menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa yang tidak memiliki dasar hukum atau bukti legalitas resmi.

 

 

Pelaku bahkan sempat menyerahkan kwitansi dan dokumen rincian biaya dengan kop surat Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, yang semakin meyakinkan korban. Namun, setelah ditunggu berbulan-bulan, sertifikat tak kunjung selesai dan pelaku mulai sulit dihubungi. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Sungai Kakap.

 

Penangkapan Tersangka

 

Setelah dua kali dilakukan pemanggilan tanpa hasil, pihak kepolisian melacak keberadaan pelaku dan menemukan bahwa Maria Margaretha Merry berada di sebuah rumah makan, RM Tondongta, yang beralamat di Jl. Sutan Syahrir No.7-A, Kota Pontianak.

 

Petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Satu lembar kwitansi tanda terima uang dari korban kepada pelaku dan Satu lembar surat rincian biaya pengurusan sertifikat dengan kop surat Kantor Pertanahan Kubu Raya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Hingga kini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (tim liputan).

 

Editor : Heri

 

Share:
Komentar

Berita Terkini