Terungkap dari Laporan Warga, Pengedar Sabu di Sungai Kakap Ditangkap Polisi

Editor: Redaksi author photo

Pengedar Sabu di Sungai Kakap Ditangkap Polisi

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)
  – Komitmen Polres Kubu Raya dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Labubu dari Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial RI alias BOB (44), warga Kecamatan Pontianak Barat, di kediamannya yang berlokasi di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.


Kasat Resnarkoba AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade menerangkan, penangkapan dilakukan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah petugas mendapat informasi dari warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.


“Bermula dari laporan masyarakat, Tim Labubu langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” ujar Ade, Rabu (30/4/2025).


Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil penjualan sabu.


“Awalnya pelaku sempat berkelit, namun setelah diinterogasi, dia mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Ade.


Atas perbuatannya, RI alias BOB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai maksimal 20 tahun penjara.


Lebih lanjut, Ade menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat.


“Kami dari Polres Kubu Raya sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah berani melapor. Ini menunjukkan bahwa kepedulian warga terhadap bahaya narkoba semakin tinggi. Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, melainkan harus didukung seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.


Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkoba. (Tim Liputan)

Editor : Aan


 

 


Share:
Komentar

Berita Terkini