Pengedar Sabu di Kecamatan Tekarang
KALBARNEWS.CO.ID ( SAMBAS) - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Sambas Akbp Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Agus Trimarsono, bahwa pada Senin malam tanggal 5 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 WIB, seorang pria bernama A (34) warga Kecamatan Jawai, diamankan oleh tim Satresnarkoba di sebuah rumah di Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan badan di hadapan saksi warga, tidak ditemukan barang bukti. Namun, setelah penggeledahan dilanjutkan ke rumah tempat pelaku berada, tim berhasil menemukan delapan paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,60 gram.
Barang tersebut disimpan dalam sebuah dompet kecil bermotif papan catur yang ditemukan di saku celana pendek milik tersangka. Selain itu, turut ditemukan timbangan digital mini, satu unit handphone OPPO A17, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Berdasarkan temuan tersebut, inisial A langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan urine terhadap pelaku juga dilakukan guna mendukung proses penyelidikan, serta dilakukan penyitaan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, termasuk penimbangan barang bukti ke Pegadaian dan pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Kalbar.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Sadoko kasih mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.
Komitmen Polres Sambas dalam memberantas narkoba tidak akan surut demi mewujudkan wilayah hukum yang aman, bersih, dan terbebas dari bahaya narkotika. (Tim Liputan)
Editor : Aan