Polsek Jongkong Gencar Sosialisasi dan Pemasangan Tanda Larangan Peredaran Minol Ilegal, Ciptakan Lingkungan Aman dan Sehat

Editor: Redaksi author photo

Polsek Jongkong Gencar Sosialisasi dan Pemasangan Tanda Larangan Peredaran Minol Ilegal, Ciptakan Lingkungan Aman dan Sehat

KALBARNEWS.CO.ID (JONGKONG) - 
Polsek Jongkong menggelar kegiatan sosialisasi dan pemasangan tanda larangan peredaran minol ilegal di Desa Nanga Temenang, Kecamatan Jongkong, pada Kamis, 1 Mei 2025.


Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak buruk dari konsumsi minuman beralkohol ilegal. 


Kapolsek Jongkong, Iptu Engki Hariani, SH., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan minol ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas, terutama di tengah kegiatan masyarakat berskala besar. 


Sosialisasi ini dilandasi oleh kesepakatan bersama antara Muspika, tokoh masyarakat, dan kepala desa yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 00/189/K.JKG/TIBUM tertanggal 23 April 2025.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Nanga Temenang, Sdr. Roni Martino beserta perangkat desa, Kanit Reskrim Polsek Jongkong Bripka Yulius R, Bhabinkamtibmas Desa Nanga Temenang Briptu Tarmizi, SH, anggota Polsek Briptu M. Taufiq A., serta perwakilan Pol PP Kecamatan Jongkong, Sdr. Ansah. 


Kehadiran unsur lintas sektoral ini menunjukkan keseriusan dan sinergitas dalam menangani permasalahan sosial yang dapat berdampak pada stabilitas lingkungan masyarakat.


Dalam pelaksanaan sosialisasi, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi minol ilegal, terutama bagi anak-anak dan remaja. Berdasarkan keluhan dari tokoh masyarakat. 


diketahui bahwa minol ilegal bahkan sudah dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur, yang tentu sangat mengkhawatirkan karena dapat merusak masa depan generasi muda, serta menurunkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat secara umum.


Polsek Jongkong menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan pengendalian peredaran minol ilegal ini akan terus berlanjut secara berkala. Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di wilayah hukum Kecamatan Jongkong. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali, tanpa adanya gangguan berarti dari pihak manapun.


Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pemasangan tanda larangan peredaran minol ilegal ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di wilayah Kecamatan Jongkong. 


Polsek Jongkong berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah dampak buruk dari konsumsi minuman beralkohol ilegal.(DH).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini