Polres Kapuas Hulu (Satreskrim),telah melakukan penetapan tersangka
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Polres Kapuas Hulu (Satreskrim),telah melakukan penetapan tersangka terhadap kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 09.30 WIB di Desa. Nanga Suruk Kecamatan. Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu. Kasus ini berujung pada kematian korban atas nama Sdr. HR.
Sebelum melakukan penetapan tersangka, Polres Kapuas Hulu telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, olah TKP, pencarian barang bukti, gelar perkara, dan pemeriksaan ahli digital forensik terhadap video-video yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan tersebut.
Jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kapuas Hulu adalah 14 orang dewasa dan 1 anak yang berhadapan dengan hukum. Para tersangka tersebut adalah Sdr. WSN, Sdr. ABY, Sdr. MS, Sdr. GSD, Sdr. RSL, Sdr. KLP, Sdr. HR, Sdr. HJR, Sdr. DD, Sdr. SBR, Sdr. HLD, Sdr. IRF, Sdr. FBR, Sdr. SPD, dan 1 anak yang berhadapan dengan hukum. Barang bukti yang ditemukan adalah 1 buah perahu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan matinya orang, sedangkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Alasan para tersangka melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Sdr. HR adalah karena sebelumnya Sdr. HR diyakini oleh para tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap Sdr. Jamaludim yang merupakan warga Desa. Beringin Kecamatan. Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.
Polres Kapuas Hulu berkomitmen untuk bekerja secara maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut, hingga selesai.dan akan memonitor jalannya persidangan kasus tersebut, untuk melihat apakah nantinya akan ada potensi munculnya tersangka baru pada kasus tersebut.
Terhadap 14 orang tersangka dewasa, telah dilakukan penahanan dan ditahan di Ruang Tahan Polres Kapuas Hulu. Sedangkan untuk pelaku anak, tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum terhadap anak tetap berjalan dan sedang dilakukan Penelitian Masyarakat dari pihak Bapas Sintang.(Dulhadi)
Editor : Aan