BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar pertemuan di Aming Coffee
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar pertemuan di Aming Coffee Putussibau, Selasa (4/2/2025). Pertemuan tersebut membahas penerapan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam proyek jasa konstruksi yang akan dilaksanakan melalui APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu, Chandra mengaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan sudah diatur dalam Perbup Kapuas Hulu Nomor 40 tahun 2023 tentang optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kapuas Hulu.
Kali ini implementasi dari aturan tersebut menyentuh segmen khusus pada jasa konstruksi, iurannya berdasarkan nilai proyek ujarnya.
Saat pelaksanan proyek, kata Chandra, akan dilihat nilai proyek yang dikerjakan kemudian ada presentase yang dihitung untuk iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Iuran tersebut mengcover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Ini wajib diberlakukan dan semoga dari Dinas PUPR Kapuas Hulu bisa memberlakukannya, demi perlindungan bagi para pekerja," tuturnya .
Chandra menjelaskan jaminan sosial ketenagakerjaan di jasa kontruksi ini sifatnya menyesuaikan masa kerja yang ada pada kontrak pekerjaan. Ketika pekerjaan proyek selesai iurannya tindak berlanjut," tuntasnya.
Sekretaris Dinas PUPR Kapuas Hulu, Muhammad Kharbi menegaskan pihaknya menyambut baik upaya perlindungan sosial bagi para tenaga kerja, terkhusus yang akan bekerja dalam kegiatan jasa kontruksi melalui APBD Kapuas Hulu. Dia menegaskan saat ini memang ada beberapa proyek yang menunggu kontrak, disisi lain ada aturan terbaru dari Pemerintah Pusat terkait dengan APBD.
"Kami masih melakukan penyesuaian anggaran dengan regulasi terbaru dan itu tentu berpengaruh dengan kegiatan jasa kontruksi dari APBD Kapuas Hulu," ujarnya.
Namun pihaknya akan berupaya merealisasikan terkait dengan penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam proyek jasa kontruksi yang bersumber dari APBD.
"Karena itu untuk perlindungan bagi tenga kerja yang juga sudah ada payung hukumnya," tuntas Kharbi. (DH).
Editor : Aan