Prabowo Wacanakan Kenaikan Gaji Menteri untuk Cegah Korupsi
KALBARNEWS.CO.ID (BANYUWANGI) - Berita mengenai Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, Zulhas menyerahkan gaji pokoknya untuk membantu siswa tidak mampu di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin, 3 Februari 2025. Keputusan tersebut menarik perhatian publik karena menunjukkan kepedulian seorang pejabat negara terhadap pendidikan anak-anak kurang mampu.
Dalam kunjungan kerjanya yang berkaitan dengan program makan bergizi gratis (MBG) di SMPN 2 Rogojampi, Banyuwangi, Zulhas secara langsung memberikan bantuan tunai kepada dua siswa bernama Sapian dan Nadita. Momen itu pun diabadikan dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @zul.hasan. Dalam video tersebut, Zulhas menyampaikan bahwa dirinya akan mendonasikan gaji pokoknya untuk membantu pendidikan kedua siswa tersebut.
"Menteri itu gajinya pokoknya Rp19 juta. Saya bulan Januari nanti terima gaji," kata Zulhas dalam unggahannya.
Tanpa ragu, ia kemudian menyerahkan uang tunai kepada kedua siswa tersebut.
"Ini Rp 10 juta (untuk Sapian) dan Rp 10 juta (untuk Nadita). Pak guru nanti dihitungin, bagi dua," tambahnya, meminta agar dana tersebut dikelola dengan baik untuk kebutuhan pendidikan mereka.
Selain bantuan kepada dua siswa tersebut, Zulhas juga menunjukkan kepeduliannya kepada para siswa lainnya dengan memberikan bantuan kepada 30 siswa SMAN 1 Rogojampi yang telah kehilangan salah satu atau bahkan kedua orang tua mereka. Masing-masing siswa menerima bantuan sebesar Rp1 juta yang diharapkan dapat digunakan untuk membeli buku serta kebutuhan sekolah lainnya.
Tindakan Zulhas ini mendapat banyak apresiasi, baik dari masyarakat maupun netizen yang menilai bahwa langkah tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga siswa yang kurang mampu. Ia berharap bahwa bantuan ini dapat memberikan semangat bagi para siswa agar tetap giat belajar dan meraih masa depan yang lebih baik.
Sementara itu, dalam konteks yang lebih luas, presiden terpilih, Prabowo Subianto, pernah mengungkapkan rencananya untuk meningkatkan gaji para menteri sebagai bagian dari upayanya dalam memberantas korupsi secara sistemik dan realistis.
Dalam kesempatan berbeda, Prabowo menyampaikan gagasan tersebut saat masih berkampanye sebagai calon Presiden RI pada Pilpres 2024. Pernyataan ini ia sampaikan dalam acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2024.
Menurut Prabowo, peningkatan gaji pejabat negara, termasuk menteri, dapat menjadi solusi sistemik dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Ia berpendapat bahwa jika pejabat memiliki kualitas hidup yang terjamin dengan baik, mereka tidak akan memiliki insentif untuk melakukan tindak korupsi.
"Kualitas hidupnya ini harus dijamin dan diperbaiki," ujar Prabowo di hadapan awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada 17 Januari 2024.
Prabowo pun mencontohkan sistem yang diterapkan di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Di negara-negara tersebut, kesejahteraan para hakim dijamin seumur hidup, bahkan hingga mereka meninggal dunia.
Di negara-negara maju, Ketua Mahkamah Agung juga menjadi salah satu pejabat negara dengan gaji tertinggi, bahkan rumah dinasnya lebih besar dibandingkan dengan rumah dinas seorang menteri.
"Hakim-hakim itu dijamin penghasilannya begitu besar sehingga bisa dikatakan dia tidak ada insentif untuk korupsi sama sekali. Ini saya anggap pendekatan sistemik dan pendekatan realistis," tegasnya.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, para menteri memiliki tanggung jawab besar dalam membantu presiden dan wakil presiden menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, jumlah pendapatan dan tunjangan yang diperoleh seorang menteri di Indonesia juga cukup besar jika dibandingkan dengan profesi lainnya.
Gaji dan tunjangan menteri RI telah diatur dalam sejumlah peraturan resmi pemerintah. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang mengatur tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Peraturan ini juga mencakup besaran gaji presiden dan wakil presiden Indonesia yang diterima setiap bulannya.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok seorang menteri di Indonesia ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara itu, besaran tunjangan untuk seorang menteri diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yang menetapkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Jika digabungkan antara gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka seorang menteri di Indonesia memperoleh pendapatan total sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Meskipun angka tersebut cukup besar, banyak yang berpendapat bahwa jumlah ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan gaji pejabat negara di beberapa negara lain. Oleh karena itu, wacana peningkatan gaji menteri di era pemerintahan Prabowo Subianto menjadi salah satu hal yang dinantikan, terutama jika benar-benar dapat berkontribusi dalam mengurangi praktik korupsi di Indonesia.
Tindakan Zulkifli Hasan yang mendonasikan gajinya untuk membantu siswa tidak mampu di Banyuwangi menunjukkan bagaimana pejabat negara bisa memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, kebijakan peningkatan gaji bagi pejabat tinggi negara yang diwacanakan oleh Prabowo Subianto juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas.
Dengan adanya perhatian terhadap kesejahteraan pejabat negara, diharapkan para menteri dan pejabat tinggi lainnya dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi, tanpa tergoda oleh praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, di tingkat akar rumput, kebijakan seperti program makan bergizi gratis (MBG) dan bantuan pendidikan untuk siswa tidak mampu dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia. (Tim Liputan).
Editor : Lan