Pemkot Singkawang Gelar Rakor Percepatan Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Editor: Redaksi author photo
Pemkot Singkawang Gelar Rakor Percepatan Pembebasan BPHTB

KALBARNEWS.CO.ID (SINGKAWANG) – Penjabat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Aulia Candra, S.STP., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait percepatan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rakor tersebut digelar di Ruang Rapat Wali Kota pada Senin (03/02/2025) dan dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah serta jajaran terkait.

 

Dalam kesempatan tersebut, Aulia Candra menekankan pentingnya sinergi antarinstansi guna mempercepat implementasi kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam memperoleh legalitas hak atas tanah dan bangunan mereka.

 

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah dapat segera memperoleh hak atas tanah dan bangunan tanpa terbebani oleh biaya BPHTB. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar pelaksanaannya berjalan optimal," ujar Aulia Candra.

 

Rapat ini juga membahas langkah-langkah teknis dalam percepatan pembebasan BPHTB, termasuk verifikasi data penerima manfaat, mekanisme pengajuan, serta dukungan regulasi yang diperlukan.

 

Pemerintah Kota Singkawang berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi MBR dan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah dan hunian yang sah. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini