![]() |
Pemkot Singkawang Gelar Rakor Percepatan Pembebasan BPHTB |
KALBARNEWS.CO.ID (SINGKAWANG) –
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Aulia Candra, S.STP., memimpin
Rapat Koordinasi (Rakor) terkait percepatan pembebasan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rakor
tersebut digelar di Ruang Rapat Wali Kota pada Senin (03/02/2025) dan dihadiri
oleh Kepala Perangkat Daerah serta jajaran terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Aulia
Candra menekankan pentingnya sinergi antarinstansi guna mempercepat
implementasi kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR. Kebijakan ini bertujuan untuk
meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam memperoleh legalitas hak atas
tanah dan bangunan mereka.
"Kami ingin memastikan bahwa
masyarakat berpenghasilan rendah dapat segera memperoleh hak atas tanah dan
bangunan tanpa terbebani oleh biaya BPHTB. Oleh karena itu, koordinasi lintas
sektor sangat diperlukan agar pelaksanaannya berjalan optimal," ujar Aulia
Candra.
Rapat ini juga membahas
langkah-langkah teknis dalam percepatan pembebasan BPHTB, termasuk verifikasi
data penerima manfaat, mekanisme pengajuan, serta dukungan regulasi yang
diperlukan.
Pemerintah Kota Singkawang
berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi MBR dan mendukung
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah dan hunian
yang sah. (tim liputan).
Editor : Heri