Kapolres Kapuas Hulu Tegaskan Tindakan Hukum Bagi Pelanggar Jual Beli BBM dan Kenaikan Harga

Editor: Redaksi author photo

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan

KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU)
- Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menyampaikan secara tegas, pihaknya akan menindak tegas secara hukum apabila ada pelanggaran hukum, dalam jual beli BBM hingga menyebabkan kenaikan harga.


"Anggota masih melakukan pemantauan dan monitoring terkait harga BBM jenis pertalite dilapangan, baik SPBU maupun kios, apabila ada pelanggaran hukum akan ditindak tegas secara hukum," ujarnya, Minggu 12 Januari 2025.


Kapolres mengingatkan pemilik SPBU agar dalam pelayanan mengutamakan masyarakat serta pihak SPBU, mesti melakukan penjualan BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Kita akan awasi sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan main-main dengan pelanggaran hukum dalam BBM jenis pertalite yang merupakan BBM subsidi, dimana semuanya ada rasiko hukum," ungkapnya.


Hingga saat ini harga BBM jenis pertalite di pengencer atau kios wilayah Putussibau dan sekitarnya masih mencapai Rp 13-15 ribu perliter. 


Dimana pemerintah daerah Kapuas Hulu sudah meminta penambahan kuota ke Pertamina, dan DPRD Kapuas Hulu akan memanggil pihak Pertamina.


Sebelumnya, sejumlah warga Putussibau mengeluh dengan adanya kenaikan harga BBM jenis pertalite di tingkat pengecer atau kios, dan sering terjadi antrian panjang di SPBU, sehingga BBM jenis pertalite di SPBU cepat habis. (DH)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini