Pengawasan Produk Halal, Satgas Apresiasi Kinerja P3H dan PU Di Mempawah
KALBARNEWS.CO.ID (MEMPAWAH) - Memastikan kewajiban produk halal per 18 Oktober 2024, setelah melakukan pengawasan langsung ke Mempawah ini, kami dari Satgas Halal mengapresiasi para P3H yang ada di Mempawah yang telah berusaha keras mensosialisasikan dan mengajak para Pelaku Usaha mengurus sertifikasi halal, diantaranya bekerjasama dengan minimarket Basmalah yang juga menjadi percontohan dalam memperdagangkan produk yang sudah bersertifikasi halal dari para Pelaku Usaha. Sabtu 23 November 2024
Pernyataan diaatas disampaikan H. Kaharudin, S.Ag selaku Ketua Satgas Halal Provinsi Kalimantan Barat, saat melakukan pengawasan di Kabupaten Mempawah, 23/11/2024.
"Tadi kami lama berbincang dengan Pak Kakan Kemenag, tim Satgas Halal, dan P3H Mempawah. Banyak suka duka yang dihadapi mereka, terutama P3H dalam melakukan kampanye mandatory halal, namun demikian mereka tidak putus asa untuk senantiasa mengajak dan membantu masyarakat mengurus sertifikasi halal, kebetulan juga mereka juga penyuluh, sehingga dakwah agama dan pendekatan door to door bisa akhirnya meyakinkan para Pelaku Usaha untuk mengurus sertifikat halal," papar Kaharudin didampingi tim Satgas Halal Kalbar yang lainnya.
Barusan tadi kami juga melakukan pengawasan di minimarket Basmalah yang ada di Kota Mempawah. Tentu saja dengan dilakukan pengawasan ini, diharapkan masyarakat dan para Pelaku Usaha semakin sadar akan pentingnya sertifikasi halal. Selain didampingi tim Satgas Halal, juga hadir Kepala Kantor Kemenag Mempawah, Pengawasan juga didampingi Satgas Halal dan P3H di Kabupaten Mempawah.
"Apalagi per 18 Oktober 2024 sesuai amanah undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa semua produk makanan dan minuman yang beredar dimasyarakat wajib bersertifikat halal, jadi sudah berlaku sertifikat halal dalam setiap produk dari Pelaku Usaha," tegas Kaharudin, yang juga menjabat Kepala Bagian TU Kanwil Kemenag Kalimantan Barat. (Tim Liputan)
Editor : Aan