Bawaslu Kubu Raya Tekankan Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada 2024
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kubu Raya pada 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya mengimbau para kepala desa di wilayah tersebut untuk menjaga netralitas. Imbauan ini disampaikan oleh Abdul, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kubu Raya, dalam sosialisasi bersama para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kubu Raya, Sabtu lalu di Hotel Alimoer. (31 Agustus 2024 )
Abdul menegaskan, netralitas kepala desa merupakan faktor penting dalam memastikan Pilkada berjalan jujur dan adil.
"Kepala desa dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 188, dengan ancaman penjara 1 hingga 6 bulan," ujarnya.
Selain Undang-Undang Pilkada, Abdul menjelaskan bahwa netralitas kepala desa juga diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Abdul menekankan bahwa menjaga netralitas adalah langkah penting untuk menciptakan iklim pemilihan yang sehat dan bebas dari konflik kepentingan.
"Dengan netralitas, kepala desa tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga berkontribusi pada pelaksanaan Pilkada yang demokratis, aman, dan bermartabat," jelasnya.
Menurut Abdul, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para kepala desa tentang konsekuensi hukum yang dapat timbul jika mereka melanggar aturan. Bawaslu juga akan terus memantau pelaksanaan Pilkada untuk memastikan semua aparatur desa bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bawaslu Kubu Raya berkomitmen untuk menjalankan pengawasan yang ketat selama seluruh tahapan Pilkada.
"Kami akan memastikan bahwa setiap pihak menjalankan tugasnya dengan baik demi menjaga integritas pemilu," kata Abdul.
Ia berharap sinergi antara Bawaslu dan aparatur desa dapat menciptakan Pilkada yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
"Dengan dukungan semua pihak, kita dapat menghadirkan Pilkada yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat," tutupnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan