Nomor Urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Pada Pilkada 2024 Ditetapkan

Editor: Redaksi author photo

Nomor Urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Pada Pilkada 2024 Ditetapkan

KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU)
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat pleno terbuka pada Senin malam (23/9/2024) di halaman Penanjung. Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses pemilu serentak 2024, dengan agenda utama pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Sekadau.


Acara dimulai dengan pengambilan nomor antrian oleh masing-masing pasangan calon, yang kemudian digunakan untuk menentukan urutan pengambilan nomor undian. 




Proses ini berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk tim kampanye, panitia pemilihan, serta masyarakat yang turut hadir. Keterbukaan ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap tahap pemilihan.




Setelah nomor antrian diambil, giliran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mengambil undian nomor urut mereka. Dalam hasil pengundian, pasangan Martinus Sudarno dan Muhamad ditetapkan mendapat nomor urut 2, sementara pasangan Aron dan Subandrio mendapatkan nomor urut 1.



Setelah penetapan nomor urut, KPU melanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Sekadau 2024. 




Penandatanganan ini merupakan bagian dari tahapan resmi yang menandai dimulainya masa kampanye, di mana masing-masing pasangan calon akan mulai mensosialisasikan program dan visi-misinya kepada masyarakat Sekadau.



Dalam Pilkada 2024 ini, kedua pasangan calon diharapkan dapat bersaing secara sehat dan fair, memfokuskan kampanye mereka pada gagasan, program, dan solusi terbaik bagi kemajuan Kabupaten Sekadau. KPU juga mengingatkan agar seluruh proses pemilu dapat berjalan dengan tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




Masyarakat Sekadau sendiri diharapkan untuk turut berpartisipasi secara aktif, baik dalam mendukung proses pemilihan yang jujur dan adil, maupun dalam menggunakan hak suaranya dengan bijak pada hari pemungutan suara.(ACL)

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini