PT.KBAS Buat Kesepakatan, Cegah Dan Antisipasi Maraknya Pencurian TBS

Editor: Redaksi author photo

 PT.KBAS Buat Kesepakatan, Cegah Dan Antisipasi Maraknya Pencurian TBS

KALBARNEWS.CO.ID (KENDAWANGAN)
- Guna mencegah dan mengantisipasi maraknya pencurian buah kelapa sawit khususnya di lingkungan perusahaan kelapa sawit PT. BGA, pada Senin (29 April 2024) bertempat di PT.KBAS Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang mengadakan deklarasi atau kesepakatan untuk tidak menerima Tandan Buah Segar (TBS) yang ilegal atau yang diindikasikan buah hasil curian.

Pada deklarasi atau kesepakatan tersebut selain dihadiri pihak manajemen PT.KBAS (BGA Group) seperti Bpk Head of CA Kalbar, Bpk MOC Region Sei Rasau, MM SRSM, CA Region Sei Rasau, Kordinator dan ast CSR Region Sei Rasau, Komersil Wilayah 7B, Hos Region Sei Rasau, DnL Wilayah 7B, juga hadir dua Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan yakni Kecamatan Kendawangan dan Kecamatan Marau, serta hadir 5 Koperasi kebun yang merupakan Supplier TBS diantaranya adalah :

1. Koperasi Usaha Bersama 

2. Koperasi Setia Hati

3. Koperasi Mukti Tama

4. Koperasi Mukti Jaya Abadi

5. Koperasi sungai Penyambungan

Dan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat di dua Kecamatan tersebut.


Zaenal Mustofa (Head of CA Kalbar) pada kesempatan tersebut mengatakan keprihatinannya atas maraknya pencurian buah kelapa sawit diberbagai tempat, hal ini perlu adanya sikap untuk meminimalisir bahkan memberi efek jera bagi oknum pencuri buah kelapa sawit dengan kita berkomitmen bersama untuk tidak menerima buah kelapa sawit yang dicurigai dari hasil mencuri. Untuk itu kita akan buat kesepakatan atau komitmen bersama tolak buah kelapa sawit yang ilegal.


"Jangan beri ruang dan waktu serta kesempatan bagi pencuri buah kelapa sawit, karena itu akan merugikan kita semua," cetusnya.


Tokoh Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Marau Sartono menyambut positif atas kegiatan ini, menurutnya aksi pencurian TBS ini bukan karena faktor ekonomi tapi lebih kepada gaya hidup apalagi sekarang maraknya judi online dan narkoba itu salah satu penyebabnya orang nekat mencuri.


"Untuk itu kami akan berembug sesama dewan adat dan tokoh masyarakat serta tokoh agama, hukuman adat apa yang pantas diberikan kepada oknum pencuri buah kelapa sawit sebagai efek jera disamping hukuman pidana yang menanti mereka para oknum pencuri buah kelapa sawit," ungkapnya.


Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kendawangan Iptu Bagus Tri Baskoro didampingi Kapolsek Marau dan Forkopimcam Kendawangan serta Forkopimcam Marau memberikan apresiasi kepada pihak PT. KBAS (BGA Group) atas digelarnya pertemuan ini, pertemuan ini dinilainya sangat penting.


"Ini sebagai salah satu tindakan preventif guna mencegah maraknya pencurian TBS dan berharap juga kegiatan kesepakatan atau deklarasi Tolak Terima TBS Ilegal juga berlaku bagi semua perusahaan perkebunan di seluruh Kabupaten Ketapang. Kapolsek Kendawangan menambahkan sudah jelas dalam KUHP pasal 362 dan atau pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan " bagi siapa yang melakukan tindakan melawan hukum dengan mengambil yang bukan haknya akan dihukum maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Fendi's)

Share:
Komentar

Berita Terkini