![]() |
| Musorkab KONI Kubu Raya Resmi Ditunda, Ini Isi Surat KONI Provinsi Kalbar |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) atau Musyawarah Kabupaten (Muskab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kubu Raya resmi ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan tersebut didasarkan pada Surat Resmi KONI Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 50/UMM/I/2026 tentang penundaan Musorkab KONI Kabupaten Kubu Raya.
Keputusan tersebut merupakan
hasil Rapat Pimpinan KONI Provinsi Kalimantan Barat setelah melakukan evaluasi
terhadap tahapan dan mekanisme yang dijalankan oleh KONI Kabupaten Kubu Raya.
Ketua Bidang Organisasi KONI
Provinsi Kalimantan Barat, Rio Ramandanu, menegaskan bahwa Musorkab merupakan
forum tertinggi organisasi olahraga di tingkat kabupaten sehingga wajib
memiliki landasan hukum dan mekanisme yang jelas sesuai Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
“Musorkab adalah forum tertinggi
organisasi olahraga di tingkat kabupaten, tentu memiliki landasan dasar dalam
pelaksanaannya sesuai AD/ART KONI,” tegas Rio Ramandanu pada hari Minggu
(31/1/2026).
Rio membeberkan sejumlah fakta
yang menjadi dasar penundaan Musorkab KONI Kabupaten Kubu Raya. Pertama,
undangan rapat yang dikeluarkan KONI Kubu Raya pada tanggal 9 Desember 2025 di
Hotel Alimoer hanya membahas rapat koordinasi dan konsultasi terkait dana
hibah, bukan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab).
“Undangan rapat tanggal 9
Desember 2025 itu membahas koordinasi dan konsultasi dana hibah, bukan
Rakerkab,” jelasnya.
Kedua, Rio menyebutkan bahwa
dalam Surat Edaran KONI Kubu Raya Nomor: 003/Pemb/KONI-KKR/2026, tidak
dicantumkan dasar hukum pelaksanaan Rakerkab.
“Di dalam surat edaran tersebut
memang tidak mencantumkan dasar hukum tentang Rakerkab. Dari dua bukti ini,
dapat disimpulkan bahwa tidak pernah diadakan Rakerkab oleh pihak KONI Kubu
Raya,” ungkap Rio.
Padahal, lanjut Rio, Rakerkab
merupakan syarat penting dalam tahapan menuju Musorkab. Ia menegaskan bahwa
pembentukan dan penetapan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) harus dilakukan
melalui Rakerkab sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.
“Syarat dan panduan Tim TPP untuk
menjalankan fungsinya harus ditetapkan di dalam Rakerkab, sesuai AD/ART KONI
Pasal 34 huruf f,” tegasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Rio
menegaskan bahwa KONI Provinsi Kalimantan Barat memutuskan untuk menunda
pelaksanaan Musorkab KONI Kabupaten Kubu Raya dan meminta seluruh tahapan
diulang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil Rapat Pimpinan KONI
Provinsi Kalbar memutuskan untuk menunda pelaksanaan Musorkab KONI Kubu Raya
sampai waktu yang tidak ditentukan dan mengulangi kembali proses penjaringan
dan penyaringan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi KONI yang berlaku,”
pungkasnya.
KONI Provinsi Kalimantan Barat
mengimbau seluruh cabang olahraga di Kabupaten Kubu Raya untuk menghormati
keputusan organisasi serta menjaga kondusivitas demi keberlangsungan pembinaan
olahraga yang berintegritas dan berkelanjutan. (tim liputan).
Editor : Heri
