Musorkab KONI Kubu Raya Resmi Ditunda, Ini Isi Surat KONI Provinsi Kalbar

Editor: Redaksi author photo
Musorkab KONI Kubu Raya Resmi Ditunda, Ini Isi Surat KONI Provinsi Kalbar

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) atau Musyawarah Kabupaten (Muskab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kubu Raya resmi ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan tersebut didasarkan pada Surat Resmi KONI Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 50/UMM/I/2026 tentang penundaan Musorkab KONI Kabupaten Kubu Raya.

 

Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan KONI Provinsi Kalimantan Barat setelah melakukan evaluasi terhadap tahapan dan mekanisme yang dijalankan oleh KONI Kabupaten Kubu Raya.

 

Ketua Bidang Organisasi KONI Provinsi Kalimantan Barat, Rio Ramandanu, menegaskan bahwa Musorkab merupakan forum tertinggi organisasi olahraga di tingkat kabupaten sehingga wajib memiliki landasan hukum dan mekanisme yang jelas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

 

“Musorkab adalah forum tertinggi organisasi olahraga di tingkat kabupaten, tentu memiliki landasan dasar dalam pelaksanaannya sesuai AD/ART KONI,” tegas Rio Ramandanu pada hari Minggu (31/1/2026).

 

Rio membeberkan sejumlah fakta yang menjadi dasar penundaan Musorkab KONI Kabupaten Kubu Raya. Pertama, undangan rapat yang dikeluarkan KONI Kubu Raya pada tanggal 9 Desember 2025 di Hotel Alimoer hanya membahas rapat koordinasi dan konsultasi terkait dana hibah, bukan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab).

 

“Undangan rapat tanggal 9 Desember 2025 itu membahas koordinasi dan konsultasi dana hibah, bukan Rakerkab,” jelasnya.

 

Kedua, Rio menyebutkan bahwa dalam Surat Edaran KONI Kubu Raya Nomor: 003/Pemb/KONI-KKR/2026, tidak dicantumkan dasar hukum pelaksanaan Rakerkab.

 

“Di dalam surat edaran tersebut memang tidak mencantumkan dasar hukum tentang Rakerkab. Dari dua bukti ini, dapat disimpulkan bahwa tidak pernah diadakan Rakerkab oleh pihak KONI Kubu Raya,” ungkap Rio.

 

Padahal, lanjut Rio, Rakerkab merupakan syarat penting dalam tahapan menuju Musorkab. Ia menegaskan bahwa pembentukan dan penetapan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) harus dilakukan melalui Rakerkab sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.

 

“Syarat dan panduan Tim TPP untuk menjalankan fungsinya harus ditetapkan di dalam Rakerkab, sesuai AD/ART KONI Pasal 34 huruf f,” tegasnya.

 

Berdasarkan hal tersebut, Rio menegaskan bahwa KONI Provinsi Kalimantan Barat memutuskan untuk menunda pelaksanaan Musorkab KONI Kabupaten Kubu Raya dan meminta seluruh tahapan diulang sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Hasil Rapat Pimpinan KONI Provinsi Kalbar memutuskan untuk menunda pelaksanaan Musorkab KONI Kubu Raya sampai waktu yang tidak ditentukan dan mengulangi kembali proses penjaringan dan penyaringan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi KONI yang berlaku,” pungkasnya.

 

KONI Provinsi Kalimantan Barat mengimbau seluruh cabang olahraga di Kabupaten Kubu Raya untuk menghormati keputusan organisasi serta menjaga kondusivitas demi keberlangsungan pembinaan olahraga yang berintegritas dan berkelanjutan. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini