Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Kecelakaan Lalu Lintas
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Jasa Raharja bersama Kejaksaan Agung
menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang “Risiko Penyimpangan Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan yang
Merugikan Keuangan Negara dan Perekonomian Masyarakat”.
Materi FGD tersebut disampaikan oleh Koordinator D pada Jaksa
Agung Muda Bidang Intelijen, Dr. Sumurung P. Simaremare., S.H,. M.H, dan Ahli
Ekonomi UGM & Komisaris Independen Jasa Raharja, Rimawan Pradiptyo, S.E.,
M.Sc., P.hD, di Ballroom Kantor Pusat Jasa Raharja, pada Rabu (27/03/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu, diikuti para peserta
yang terdiri dari, antara lain Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, Staf
Legal IFG, Dirut PT Jasaraharja Putera, Kepala Unit Kerja Kantor Pusat, dan
seluruh Kepala Cabang Jasa Raharja.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyampaikan bahwa FGD tersebut dilaksanakan guna memberikan tambahan wawasan terkait beberapa isu risiko hukum dan keuangan.
“Khususnya
terhadap penugasan perusahaan menjalankan program perlindungan dasar UU 33
& 34 Tahun 1964,” ujarnya.
Dalam diskusi ini, sejumlah topik penting dibahas. Salah satunya
adalah peningkatan pemahaman tentang risiko-risiko yang mungkin timbul terkait
manajemen dana pertanggungan wajib.
“Dana ini menjadi fokus utama dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakat dalam hal kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan,” tambah
Harwan.
Diskusi juga mencakup pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana
keuangan negara dan perekonomian masyarakat terpengaruh oleh potensi
penyimpangan dana pertanggungan jika tidak dikelola dengan baik. Hal ini
penting untuk memastikan bahwa sistem perlindungan yang ada beroperasi dengan
efektif dan transparan, serta untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan bagi
semua pihak terlibat.
Tidak hanya itu, diskusi juga membahas upaya-upaya yang dapat
dilakukan secara bersama-sama antara Jasa Raharja, Kejaksaan Agung, dan pihak
terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap dana
pertanggungan wajib ini.
“Langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan bahwa dana
tersebut digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuannya yang mulia, yaitu
memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” ungkap Harwan. (tim Liputan)
Editor : Aan