Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas Ditahan |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, tetapkan 4
orang tersangka kasus korupsi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Renovasi
Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022.
Keempat
tersangka tersebut masing-masing atas nama ES, HS, JD, SD, MS yang disangkakan
atas Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront
Kabupaten Sambas 2022 dan saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Kalimantan Barat menyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II) kepada
Kejaksaan Negeri Sambas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada
Kamis (22 Pebruari 2024).
Dari
lima tersangka, hanya empat yang ditahan sedangkan tersangka ZK yang merupakan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat
tidak ditahan dengan alasan sakit.
Pada
kasus ini, kelimanya disangka melanggar
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal
18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair
melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55
ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dari keterangan
Pers Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat disebutkan bahwa
pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilaksanakan oleh
CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No.
03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai
Pekerjaan sebesar Rp. 8.826.828.000,- dengan menggunakan dana yang bersumber
dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.
Pada
pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang
ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor
dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik
pekerjaan akhir sebesar 45,53 persen dan dengan adanya peristiwa longsor di
lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan
Negara.
Pada
saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan para tersangka
didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan
dan Penelitian tersangka.
Berita
Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti,
serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).
Bahwa
setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan
segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pontianak untuk disidangkan. (MS/tim liputan).
Edoitor
: Aan