Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas Ditahan

Editor: Redaksi author photo
Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas Ditahan

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, tetapkan 4 orang tersangka kasus korupsi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022.

 

Keempat tersangka tersebut masing-masing atas nama ES, HS, JD, SD, MS yang disangkakan atas Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas 2022 dan saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kamis (22 Pebruari 2024).

 

Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan sedangkan tersangka ZK yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat tidak ditahan dengan alasan sakit.

 

Pada kasus ini, kelimanya disangka melanggar  Primair Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Dari keterangan Pers Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat disebutkan bahwa pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp. 8.826.828.000,- dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.

 

Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53 persen dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

 

Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka.

 

Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti,  serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

 

Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan. (MS/tim liputan).

 

Edoitor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini