Komplotan Pencuri Kabel Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polresta Pontianak

Editor: Redaksi author photo

 Komplotan Pencuri Kabel Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polresta Pontianak

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) 
- Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta berhasil bekuk komplotan pencurian kabel listrik yang terjadi dikomplek Purnama Agung 7 Pontianak Selatan pada (9/4/2024) yang lalu.


Dalam keterangannya,Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban kehilangan kabel 7 gulung kabel listrik berbagai ukuran yang disimpan ditempat korban bekerja dikomplek Purnama agung 7 pada 9 April 2024 lalu dan korban mengalami kerugian sebesar 145 juta Rupiah.


"Kemudian laporan ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi ditempat kejadian,Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi diduga pelaku dan pada hari Kamis (2/5/2024) kami berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama WY (20) diwilayah Pontianak utara," jelas Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim mengatakan dari hasil interogasi terhadap satu orang pelaku ini mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian kabel ini bersama dua orang rekannya yang saat ini sudah kami tangkap berinisial BS (42) dan BY (34) yang saat ini masih kita lakukan pengejaran, ketiganya bertetangga.


"Menurut keterangan pelaku,mereka melakukan pencurian masuk melalui pagar dan mengambil 7 gulung kabel dan diangkut menggunakan mobil pick up yang telah pelaku persiapkan,kemudian kabel hasil kejahatannya tersebut dijual kepada pengepul barang bekas seharga Rp.12.400.000  didaerah desa Mekar baru Kabupaten Kubu Raya.


 Kasat Reskrim menambahkan pelaku yang  berinisial E yang saat ini juga sudah kita amankan,dari saudara E kabel tersebut dijual kembali kepada saudara B didaerah kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan yang bersangkutan juga sudah kami amankan dikawasan Bandara Supadio saat hendak terbang ke Kota Medan Sumatra Utara,


"Uang hasil penjualan kabel tersebut masing-masing  pelaku mendapat bagian BY sebesar Rp. 3.500.000, WY mendapat bagian Rp. 3.300.000 dan BS mendapat Rp. 5.200.000 sedangkan sisanya sebesar Rp 400.000 untuk membayar sewa mobil ," tutup Kasat Reskrim. 


Untuk kedua pelaku WY dan BS kami jerat dengan pasal 363 KUHP sedangkan pelaku pertolongan jahat E dan B kami kenakan pasal 480 KUHP,dan saat ini Tim kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku BY yang melarikan diri saat akan ditangkap. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini