JPU Telah Hadirkan 44 Orang Saksi Dalam Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya
KALBARNEWS.CO.ID (JAWA BARAT) - JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menghadirkan
44 orang Saksi dari 70 orang Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan
Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani,
S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota
Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria,
Jawa Barat, Senin (6/5/2024).
Sidang yang digelar kali ini masih pada agenda pemeriksaan para
saksi dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim
Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru
Saputra , S.H., M.Hum., dan Pengacara Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean,
S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita,
S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Hadirnya 3 (tiga) orang Saksi an. Ibu Hj. Karyah Binti H. Sarim,
Bpk. Timin Bin Warsid, Bpk. Jamat Bin Amprung telah menggenapkan menjadi
44 orang Saksi dari 70 orang Saksi pada sidang yang digelar secara terbuka
untuk umum ini, para Saksi memberikan keterangan secara bergantian kepada
Majelis Hakim, Saksi Hj. Karyah Binti H. Sarim (65Th) memberikan keterangan
bahwa yang memiliki tanah di jatikarya adalah mertua saya, yaitu bapak saiyah
dan ibu Nani, dan suami saya bernama bapak Marta serta saya tidak mengetahui
apakah mertua saya mendapatkan ganti rugi atau tidak.
Selanjutnya, Saksi Timin Bin Warsid (45 Th) menjelaskan kepada Majelis
Hakim bahwa saksi hanya meneruskan kepengurusan tanah dari orang tuanya yang
sudah meninggal, saksi diajak oleh saudara Udin dan H. Saman untuk bertemu
dengan Terdakwa di kantor notaris untuk membuat surat kuasa serta pada saat
menandatangani surat kuasa tanpa ada unsur paksaan, kemudian saksi Jamat Bin
Amprung (66 Th) mengatakan tidak mengetahui surat tanah tersebut dan yang
mengurus surat kuasa adalah H. Sama'an serta yang menandatangani surat kuasa
adalah abangnya saksi, saksi juga tidak mengetahui surat apa yang
ditandatanganinya dan tidak mengetahui tentang hasil gugatan. (Tim Liputan)
Editor : Aan