Optimalkan Serapan BOKB

Editor: Redaksi author photo

Optimalkan Serapan BOKB

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
-Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengatakan terdapat berbagai penyebab hingga serapan Bantuan Operasional KB Non Fisik di daerah rendah. Beberapa diantaranya informasi yang kurang tersampaikan sampai penumpukan berkas sehingga telat mengirimkan laporan.


“Alokasi BOKB ini diberikan kepada pemerintah kabupaten kota diseluruh Indonesia. Di Kalbar sendiri, beberapa kabupaten serapannya masih di bawah 80 persen,” ujar Bonivasius saat kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, kemarin.


Bonavius mengungkap ada banyak penyebab kenapa sampai alokasi BOKB ini tidak terserap dengan baik oleh kabupaten kota. Biasanya karena informasi kurang sampai dengan baik, membuat teman-teman di OPD kesulitan untuk menyerap alokasi anggaran BOKB ini.


Kemudian dalam penggunaan BOKB antara satu daerah dengan daerah lain juga terdapat perbedaan persepsi. “Untuk hal ini saya selalu berkoordinasi dengan Kepala Daerah, Sekda, Kepala Perwakilan BKKBN untuk menyamakan persepsi sehingga anggaran pusat bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujarnya.


Bahkan di 2023 lalu, juknis sebagai pegangan teman-teman bekerja sudah dibuat. Dari juknis inilah bisa menjadi pedoman sehingga alokasi BOKB bisa terserap dengan baik.


Masalah rendahnya serapan BOKB juga muncul karena kebijakan yang berbeda-beda di badan keuangan tiap daerah dan akhirnya ini turut menjadi kendala dalam penyerapan BOKB. Belum lagi ketika kegiatan sudah dijalankan, namun karena kesibukan dan banyak kegiatan membuat berkas menumpuk dan akhirnya laporan yang masuk ke pusat telat.


Setiap kali ia ke daerah termasuk Kalbar, ia selalu melakukan koordinasi dan diskusi bersama kepala daerah, sekda dan OPD. Dari 34 provinsi, hanya 34 daerah yang serapan BOKB nya tak sampai 80 persen. Pastinya menjadi perhatian dia.


Utamanya bagi daerah dengan capaian BOKB masih di bawah 80 persen. Bukan tidak mungkin, ketka serapan tidak optimal, di tahun berikutnya alokasi angarannya diberikan pada kabupaten kota yang membutuhkan. “Bisa saja ini dilakukan, tetapi untuk di 2025 sebab di 2024 ini sudah ditetapkan nilai anggarannya di masing-maisng daerah,” tutupnya.(BP)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini