Kadis Perindagkop dan UKM Sintang Tegaskan OPD Wajib Beli Produk Dalam Negeri
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang mewajibkan seluruh
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk
mengadakan barang dan jasa dari produk dalam negeri mulai tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut
disampaikan Arbudin saat membuka pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Sintang di Aula Disperindagkop
dan UKM Kabupaten Sintang pada Rabu, 20 Desember 2023.
Hadir pada rakor
tersebut seluruh anggota Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Kabupaten Sintang yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Kewajiban seluruh
daerah untuk menggunakan produk dalam negeri ini sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Bahkan Bapak Presiden Republik
Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 66 menyebutkan daerah wajib
menggunakan produk dalam negeri” terang Arbudin.
Arbudin mengatakan kita sebelumnya sudah mengingatkan dan
mendorong agar seluruh OPD dalam melakukan belanja barang agar membeli produk
dalam negeri. Dan kita akan segera memasuki tahun anggaran 2024, maka kami
mewajibkan semuaa OPD untuk membeli produk dalam negeri.
“Bahkan sekarang
sudah ada sanksi bagi daerah jika tidak membeli produk dalam negeri. Daerah
sudah diwajibkan membuat laporan tentang persentase jumlah anggaran yang
digunakan untuk membeli produk dalam negeri. Dan laporan tersebut disampaikan
kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat” terang Arbudin.
Sekretaris Disperindagkop
dan UKM Kabupaten Sintang, Sri Rosmawati menegaskan mulai 2024 setiap OPD wajib
menyampaikan laporan persentasi belanja produk dalam negeri kepada kami.
“Laporan berisi
mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan rekapitulasinya. Untuk kemudian dilakukan
rekap semua OPD sehingga menjadi laporan Pemkab Sintang” terang Sri Rosmawati.
Sri Rosmawati mengatakan
kami sudah ditegur oleh Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, yang sudah ditegur juga
oleh BPKAD Provinsi Kalimantan Barat. Maka mulai 2024 nanti, semua OPD wajib
membeli produk dalam negeri dan melaporkannya kepada kami untuk dilakukan
rekapitulasi.
“Rakor ini untuk
mengingatkan semua OPD untuk mulai disiplin mulai 2024 nanti. Kami yakin semua
OPD pasti ada pengadaan barang. Dan itu wajib menggunakan produk dalam negeri,
tidak boleh belanja produk impor kecuali barangnya tidak ada yang
memproduksinya di dalam negeri” terang Sri Rosmawati. (tim Liputan).
Editor : Aan