KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Pada hari Rabu 20
Desember 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan
tangkap tangan atas dugaan korupsi berupa suap terkait lelang proyek pengadaan
barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pada kegiatan itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan terduga
AGK selaku Gubernur Maluku Utara aktif pada periode 2014-2024 dan 6 orang
lainnya sebagai tersangka.
AGK diduga menerima
uang sejumlah Rp2,2 Miliar yang berasal dari pengondisian dalam lelang proyek
pembangunan infrastruktur di Maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp500
Miliar.
AGK juga diduga menerima
uang dari para ASN untuk mendapatkan rekomendasi serta persetujuan untuk
menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah
ProvinsiMaluku Utara.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat serta Polda Maluku
Utara atas informasi dan dukungan penuh dalam kegiatan tangkap tangan ini. (Sumber : Humas KPK-RI).
Editor
: Aan