KPK Tangkap Tangan Lagi Kepala Daerah Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) -  Pada hari Rabu 20 Desember 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan korupsi berupa suap terkait lelang proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

 

Pada kegiatan itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan terduga AGK selaku Gubernur Maluku Utara aktif pada periode 2014-2024 dan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

 

AGK diduga menerima uang sejumlah Rp2,2 Miliar yang berasal dari pengondisian dalam lelang proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp500 Miliar.

 

AGK juga diduga menerima uang dari para ASN untuk mendapatkan rekomendasi serta persetujuan untuk menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah ProvinsiMaluku Utara.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat serta Polda Maluku Utara atas informasi dan dukungan penuh dalam kegiatan tangkap tangan ini. (Sumber : Humas KPK-RI).

 

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini