Kopbun Usaha Bersama Desa Mekar Utama
KALBARNEWS.CO.ID (KENDAWANGAN) - Menghangatnya pemberitaan
diberbagai media massa terkait adanya dugaan tindak pidana Penggelapan dana
Sisa Hasil Kebun atau SHK oleh Koperasi Perkebunan Kelapa sawit Usaha Bersama
Desa Mekar Utama yang bermitra dengan perusahaan PT.GKG, akhirnya banyak pihak
mendesak pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekertaris dan Bendahara Kopbun
Usaha Bersama untuk mengundurkan diri dan diganti dengan orang yang mampu
mengurus dan memimpin koperasi dengan baik dan amanah.
Hal tersebut disampaikan salah satu pemuka masyarakat
Kendawangan yang sekaligus juga tercatat sebagai anggota Kopbun Usaha Bersama
yaitu H.Asmuni Lakok pada Minggu (5 November 2023).
"Bahwa pengunduran diri pengurus Kopbun Usaha Bersama
harus sesuai dengan AD/ART Koperasi yang dilandasi musyawarah untuk mufakat,
Itu juga dilakukan setelah pengurus lama menyelesaikan lebih dahulu
kewajibannya termasuk pertanggungjawaban pengurus terkait adanya dugaan
penggelapan dana SHK anggota petani plasma Kopbun Usaha Bersama yang sempat
viral akhir akhir ini," ungkapnya.
Ditambahkannya ketidak transparan pengurus Kopbun Usaha
Bersama Desa Mekar Utama itu membuat banyak anggotanya sudah tidak percaya lagi
terhadap kepengurusannya, itu baru yang ditemukan terakhir ini belum yang telah
lalu.
“Dengan adanya permasalahan ini udah saatnya kepengurusan
koperasi harus diganti, apalagi sudah berjalan hampir 15 tahun kepengurusan
Koperasi Perkebunan Usaha Bersama belum pernah diganti," tandasnya .
Desakan pembubaran pengurus Kopbun Usaha Bersama Desa Mekar
Utama Kecamatan Kendawangan mencuat setelah beredar santer adanya dugaan kuat
penggelapan dana SHK yang dilakukan oleh pengurus Kopbun Usaha Bersama
tersebut.]
Seperti dikatakan Ujang Suhardi bahwa anggota petani plasma
Kopbun Usaha Bersama hanya menerima dana Sisa Hasil Kebun atau SHK hanya
sebesar Rp.959.000 saja.
“Sementara Koperasi tersebut menerima dana SHK
Rp.1.519.303.209 dari PT.GKG sebagai mitranya dan kalau dibagi ke 1004 anggota
seharusnya mendapat lebih dari Rp.1.300.000 setelah dipotong fee koperasi, jadi
sisanya kemana.. ?? kalaupun itu ada pemotongan seharusnya rapat atau
musyawarah dulu dengan anggota agar tidak ada dusta diantara kita,"
cetusnya. (Fendi's)
Editor : Aan