KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime
(UNODC) dalam penyusunan pedoman standar nasional pemeliharaan barang bukti dan
aset sitaan dengan menggelar menggelar Workshop Penyusunan Standar Nasional
Pengelolaan Barang Bukti dan Aset Sitaan di Gedung ACLC KPK. Jakarta pada hari
Kamis (16 November 2023).
Direktur
Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki
Hadipratikto menilai pengelolaan terhadap barang bukti dan aset sitaan dapat
menghasilkan pemulihan aset bagi negara.
“KPK
memiliki 4 tujuan dalam pengelolaan barang bukti dan aset rampasan diantaranya,
penataan dan penyimpanan barang sitaana
atau rampasan yang terintegrasi, bentuk akuntabilitas data terkait benda sitaan
atau barang rampasan, digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara, dan
optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery,” terang
Mungki.
Deputy
Head of Office UNODC Zoelda Anderton menilai pemulihan aset merupakan agenda
utama global. Hal tersebut dinilai dapat berdampak besar pada restitusi,
khususnya dalam proses pemulihan aset hasil tindak pindana pidana korupsi.
“Korupsi
dan penggelapan aset publik dinilai jadi tantangan serius bagi Indonesia, oleh
karenanya, standar yang memadai diperlukan bagi KPK dan Kejaksaan Agung dalam
melaksanakan tugas pengelolaan barang bukti dan aset sitaan,” pungkas Zoelda.
(Sumber : Humas KPK-RI).
Editor
: Aan