KPK Dan Kejagung RI Gandeng UNODC Gelar Workshop Pengelolaan Barang Bukti dan Aset Sitaan

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam penyusunan pedoman standar nasional pemeliharaan barang bukti dan aset sitaan dengan menggelar menggelar Workshop Penyusunan Standar Nasional Pengelolaan Barang Bukti dan Aset Sitaan di Gedung ACLC KPK. Jakarta pada hari Kamis (16 November 2023).

 

Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menilai pengelolaan terhadap barang bukti dan aset sitaan dapat menghasilkan pemulihan aset bagi negara.

 

“KPK memiliki 4 tujuan dalam pengelolaan barang bukti dan aset rampasan diantaranya, penataan dan penyimpanan barang sitaana atau rampasan yang terintegrasi, bentuk akuntabilitas data terkait benda sitaan atau barang rampasan, digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara, dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery,” terang Mungki.

 

Deputy Head of Office UNODC Zoelda Anderton menilai pemulihan aset merupakan agenda utama global. Hal tersebut dinilai dapat berdampak besar pada restitusi, khususnya dalam proses pemulihan aset hasil tindak pindana pidana korupsi.

 

“Korupsi dan penggelapan aset publik dinilai jadi tantangan serius bagi Indonesia, oleh karenanya, standar yang memadai diperlukan bagi KPK dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas pengelolaan barang bukti dan aset sitaan,” pungkas Zoelda. (Sumber : Humas KPK-RI).

 

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini