Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Guna
mendukung pelaksanaan operasi pengamanan Pemilu, TNI akan mengerahkan prajurit
TNI sejumlah 446.516 personel dari TNI AD, AL dan AU, dimana total seluruh
personel tersebut akan dibagi di seluruh pentahapan Pemilu yang sudah disusun
serta direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam rangka melaksanakan
perbantuan kepada Polri guna mengamankan rangkaian Pemilu. TNI juga akan
menyiapkan Alutsista yang dimiliki TNI dari TNI AD, AL, dan AU dengan jumlah
dan jenis sesuai kebutuhan masing-masing Panglima Kotamaops TNI yang akan
disiapkan guna membantu dukungan logistik Pemilu.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E.,
M.M. saat mewakili Panglima TNI pada Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan
Pemilu 2024 “Mewujudkan Pemilu Berintegrasi” di Puri Agung Convention Hall
Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dalam paparannya
tentang “Peran Tentara Nasional Indonesia Dalam Menjaga Keutuhan NKRI Pada
Pemilu Serentak Tahun 2024”, Kasum TNI mengatakan bahwa dalam sejarah panjang
Pemilu di Indonesia, TNI memiliki pengalaman yang panjang dalam operasi
pengamanan Pemilu, peran TNI dari sejak reformasi politik di Indonesia pada
tahun 1998. Saat itu, perubahan politik dan demokratisasi membuka jalan bagi
Pemilu yang lebih bebas dan adil. Pengalaman TNI dalam pengamanan Pemilu
mencakup pemilihan Presiden, Legislatif, Kepala Daerah, dan pemilihan lainnya
yang dilaksanakan secara berkala di Indonesia.
“Selama pengamanan
Pemilu, TNI bekerja sama dengan Polri dan instansi lainnya untuk mengawasi
potensi ancaman keamanan, mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan
menjaga ketertiban umum. Beberapa bentuk Pemilu yang telah dilakukan di
Indonesia membutuhkan fleksibilitas dan kekenyalan aparat pengamanan baik TNI
maupun Polri. Hal tersebut pasti memiliki kelebihan dan kekurangan
masing-masing, dan akan menjadi evaluasi pada pengamanan Pemilu selanjutnya,”
ujarnya.
Selanjutnya Kasum
TNI menyampaikan arah kebijakan dan langkah strategis TNI dalam rangka
mengamankan Pemilu tahun 2024, dimana TNI akan berperan aktif mengamankan
seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan : Netralitas
TNI dalam Pemilu yang akan datang, dimana hal ini telah diamanatkan di dalam UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang melarang setiap prajurit TNI
untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan
politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan
jabatan politis lainnya.
Selain
undang-undang tentang TNI, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota, netralitas TNI juga sudah diatur dengan tegas
yakni di Pasal 71 yang melarang setiap anggota TNI/Polri untuk membuat tindakan
atau keputusan yang merugikan dan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.
Sikap netral TNI juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana
netralitas TNI dan Polri diatur dalam Pasal 200 dan Pasal 280 Ayat 3 yang
pada pokoknya adalah melarang anggota TNI dan Polri untuk menggunakan hak
memilih dan mengikuti kampanye politik.
Dari aturan
perundang-undangan di atas, maka netralitas TNI tersebut diimplementasikan
kepada seluruh jajaran TNI sampai dengan tingkat prajurit di satuan-satuan
terkecil TNI berupa penerbitan regulasi internal tentang netralitas TNI dalam
bentuk peraturan Panglima TNI dan sosialisasi regulasi internal TNI yang
dilaksanakan secara terus-menerus.
“Secara jelas TNI
pun telah menggelar beberapa spanduk netralitas TNI agar para parjurit TNI
tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada partai politik manapun;
tidak memberikan fasilitas tempat / sarana dan prasarana milik TNI; dilarang
memberi arahan dalam menentukan hak pilih (untuk keluarga); tidak memberikan
tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick qount; menindak
tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan
memberikan dukungan partai politik beserta paslon yang diusung,” kata Kasum
TNI.
Kasum TNI
menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran
terkait dengan perintah dan larangan netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada
akan diproses dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum pidana dan/atau hukum
disiplin militer, serta sanksi administrasi. Ada tiga sanksi hukum bagi
prajurit TNI apabila melanggar yaitu sanksi pidana terdapat 8 point, sanksi
disiplin dimana berlaku hukum disiplin bagi prajurit TNI sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 dan bagi PNS TNI berlaku PP Nomor 94 Tahun 2021
serta Permenhan No 13 Tahun 2023 dan sanksi administrasi.
“Sanksi
administrasi yaitu schorsing (pemberhentian sementara dari jabatan) apabila
berdasarkan pemeriksaan tingkat Ankum diduga telah melakukan perbuatan yang
merugikan atau yang diduga dapat merugikan TNI kepentingan dinas atau disiplin
TNI, berada dalam penahanan Yustisial atau sedang menjalani pidana penjara atau
pidana kurungan paling singkat 1 bulan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sanksi administrasi terhadap prajurit
TNI dan PNS TNI yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran diberikan sanksi
administrasi berupa penundaan pendidikan dan/atau kenaikan pangkat,”
pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan