Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri |
KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Munculnya wacana agar Presiden
Jokowi menonaktifkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri
mendapatkan tentangan dari Praktisi dan Pengamat Hukum, Syahrir Irwan, S.H., C.
Me.
Syahrir
Irwan mengatakan publik jangan sampai terkecoh dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) hilang fokus penuntasan substansi kasus korupsi Kementerian Pertanian
dengan tersangka bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua petinggi
Kementan lainnya dengan pembelokan mendesak Ketua KPK mundur atau
dinonaktifkan.
“Jika
ada pihak pihak-pihak yang meminta Ketua KPK mundur dari jabatannya, seperti
ICW, IM57+Institut ini hanya mencari-cari popularitas saja. Karena tidak berdasar
dan beralasan kuat,” tegas Irwan kepada media pada hari Minggu (15 Oktober 2023).
Advokat
senior itu pun meminta sebaiknya kita fokus kasus Kementan. Terlebih belakangan
ada dugaan temuan cek yang nilainya jumbo.
“Sebaiknya
kita fokus pada pemeriksaan para tersangka seperti SYL dan dua tersangka lain
di Kementan. Malah ada rumor ditemukan dokumen cek senilai Rp 2 triliun yang
fantastis. Ini harus dikawal,” tegasnya.
“Jangan
substansi tindak pidana korupsi yang terjadi malah dibelokkan ke arah seolah
ada tindak pidana lain yang terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya,
Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi)
memberhentikan Firli Bahuri dari sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Ketua
IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan hal tersebut demi mencegah konflik
kepentingan dalam penanganan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebab,
pada saat bersamaan, Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan pemerasan
oleh pimpinan KPK. Perkara itu kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“IM57+
Institute mendesak Presiden untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan
pimpinan KPK,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10).
Menurut
Praswad, bertahannya Firli di KPK membuat proses penyidikan kasus SYL bisa
menjadi bermasalah. Selain itu, lanjut dia, kondisi tersebut dapat digunakan
sebagai celah dalam mendelegitimasi proses penyidikan karena bertentangan
dengan hukum dan berpotensi maladministrasi.
Secara
hukum, kata Praswad, terdapat dua dimensi persoalan. Pertama terkait konflik
kepentingan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kewenangan. (tim liputan).
Editor
: Heri