Pangdam XII/Tpr Dampingi Orjen TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Prajurit |
Turut juga mendampingi Orjen TNI, Danlantamal XII/Pontianak, Danlanud Supadio, Kabidwasnis Otjen TNI, Perwakilan Puspomad, Kaotmil II-06 Pontianak, Kadilmil I-05 Pontianak, Aspidmil Kajati Kalbar, para Danpom dan Ka Kum Angkatan.
Orjen TNI Laksda TNI Dr. Nazali Lempo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini perkaranya selesai ditangani dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 1 pucuk Senpi jenis pistol merk Makarov.
Kemudian 1 buah Magazine, 12 butir munisi kaliber 3,2 milimeter, 1 buah tas kulit, 12.563 botol minuman keras berbagai merk, 49.960 rokok ilegal merk Double Happiness, 2 unit handphone tipe Oppo A37 dan Iphone 7 serta 1 botol bekas minyak lintah.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana ini merupakan perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan, sekaligus untuk mengantisipasi adanya kehilangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat dari Oditurat maupun Polisi Militer," jelasnya.
Sedangkan Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menyampaikan, agar masyarakat tidak meraguan TNI. Sesuai dengan perintah Panglima TNI dan Kasad bahwa apabila ada prajurit yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Dan kami terbuka untuk umum Contohnya seperti sekarang. Termasuk besok kami akan laksanakan pemusnahan barang bukti," ujarnya.
Pangdam dalam kesempatan ini mengucapkan terimakasih atas dukungan awak media dan seluruh masyarakat yang turut serta mengawasi kinerja TNI. Karena TNI juga punya keterbatasan dalam pengawasan kepada prajurit.
"Namun rutin kami lakukan penekanan di seluruh jajaran. Mulai dari Jam Komandan di tingkat Peleton, Kompi, Batalyon, Kodim sampai dengan saya sendiri turun langsung ke lapangan untuk memberikan arahan agar anggota tidak melakukan pelanggaran," katanya mengakhiri. (Pendam XII/Tpr) (tim Liputan)
Editor : FF