KPK Menggelar Pelatihan Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas

Editor: Redaksi author photo

KPK Menggelar Pelatihan Kedua Penguatan Antikorupsiuntuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) 2023

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA)
- KPK kembali menggelar rangkaian pelatihan kedua Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) 2023 untuk tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (@Kemdikbud_RI), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (@KemenkopUKM), dan Kementerian Agama (@Kemenag_RI) di JS Luwansa Hotel Jakarta pada Kamis 27 Juli 2023. Selasa (1 Agustus 2023).


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai tidak bisa menikmati masa pensiun karena melakukan tindak pidana korupsi.


 “Kenapa ini saya sampaikan, karena saya pernah ngobrol dengan seorang petinggi lembaga negara, sebetulnya kalau ASN atau pejabat itu (melakukan) korupsi, karena mempersiapkan diri menjelang pensiun,” ucap Alex.


Alex juga mengatakan bahwa korupsi masih menjadi persoalan berat yang dihadapi Indonesia. Maka dari itu, KPK tidak akan berhenti mengajak para pejabat negara untuk bersama-sama melakukan upayaa perbaikan di lingkungan masing-masing. 


“Kami tidak bangga menangkap koruptor, bukan suatu prestasi. Apalagi akhir-akhir ini, OTT (disebut) kampungan. Jelas-jelas menerima duit masa kita diamkan. Namun, KPK tidak akan berhenti sekalipun banyak yang skeptis terhadap upaya-upaya OTT,” ungkap Alex.


Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan P menyebutkan, di Indonesia sudah banyak aturan-aturan mengenai tindak pidana korupsi, tapi sampai saat ini korupsi belum selesai. 


“Sejak dari dulu pasal-pasal sudah ada di dalam Undang-Undang sebelumnya, tapi kita hanya memandang korupsi adalah perbuatan yang merugikan negara, kalau suap tidak ada hubungannya. Sejak adanya KPK mulailah KPK masuk di dalam perkara-perkara suap menyuap, konflik pemerasan, penggelapan, itu merupakan tindak pidana korupsi, segala tindak pidana sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999,” ujar Tumpak.


Pakar psikolog Ary Ginanjar Agustian juga menjelaskan korupsi bisa diberantas dengan belief system. 


“Tadi malam ada OTT, sebelumnya juga ada, mengapa? Karena tergantung dari hulunya. Hulunya ada 2 agama dan pendidikan, integritas ada di dua hulu tersebut. Kuncinya integritas ada di hulu ini. Korupsi tidak akan selesai, ini akan selesai kalau dua kementerian ini (berkolaborasi) bersama-sama,” papar Ary.(Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini