Kasus Nenek Di Jungkat Yang Dituduh Mencuri Buah Kelapa Tetangga Berakhir Damai |
KALBARNEWS.CO.ID (MEMPAWAH) – Seorang Nenek bernama Hj. Jaenab yang saat ini berusia 83 tahun, akhirnya sudah bisa bernapas lega. Pasalnya kasus yang menimpanya sampai berurusan di kantor Polisi karena dilaporkan mencuri 20 buah kelapa berakhir damai.
Pelapor yang
merupakan tetangga sebelah rumah Hj. Jaenab bernama Asmad warga Jalan Parit
Brahima Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, melaporkan sang
Nenek telah mencuri 20 buah kelapa dan melapokanya ke kantor Kepolisian Sektor
(Polsek) Jongkat Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.
Setelah
dilakukan mediasi oleh beberapa pihak antara Hj. Jaenab dan Asmad hingga
kemudian pada mediasi kedua pada hari Senin (03/07/2023) pukul 09.00 Wib di
kantor Polsek Jongkat, Asmad sebagai pelapor telah mencabut laporan polisinya
terhadap Hj Jaenab.
Pencabutan
laporan ini dilakukan tanpa syarat artinya tanpa adanya ganti rugi, hal itu
terungkap dalam mediasi antara pihak terlapor Hj. Jaenab didampingi Kuasa Hukumnya Jelani Christo, S.H., M.H dan pelapor atas
nama Asmad yang didampingi Kuasa Hukumnya, Adi Jamhari, SH.
Ketika dikonfirmasi
Kapolsek Jongkat, Iptu Mulyadi Jaya membenarkan adanya perdamaian antara pelapor
atas nama Asmad dengan terlapor Nenek Hj Jaenab (di kantor Polsek Jongkat pada
hari Senin Siang (3 Juli 2023).
"Kasus
ini kita anggap sudah selesai, Mediasi berjalan cukup lancar, Kedua belah pihak
menyelesaikan secara kekeluargaan dan mufakat, tanpa adanya paksaan dari pihak
manapun. Kami pun senang dengan adanya perdamaian ini," ungkap Iptu
Mulyadi Jaya.
Dalam keterangannya,
Kuasa hukum pihak terlapor Hj. Jaenab, Jelani Christo, S.H., M.H. mengaku merasa
terpanggil hati nuraninya untuk membantu sang nenek Jaenab, disamping nenek
Jaenab sudah tua renta, juga kehidupan nenek ini cukup menyedihkan.
"Buah
kelapa yang dijualnya untuk makan hari-hari anak cucunya dan juga dari hasil
menjual anyaman dari daun kelapa dan lidi kelapa. Masakpun masih menggunakan
cara tradisional yaitu dengan menggunakan
kayu bakar. Bahkan untuk hiburan dirumahpun tak ada, tv di rumah sudah
rusak", ujar Jelani.
Sebelumnya
kasus ini sempat heboh bahkan viral, pasalnya persoalan tuduhan pencurian 20
buah kelapa yang melibatkan seorang nenek Hj Jaenab 83 tahun atas laporan Asmad tetangga sebelah rumahnya yang tega
mempolisikan nenek Jaenab .
Kontan saja
simpatisan berduyun-duyun datang dari
masyarakat. Dan pengacarapun turun tangan untuk membela sang nenek agar
lepas dari jerat hukum. Tak pelak lagi membuat Jelani Christo,SH,MH yang
merupakan pengacara dari Law Firm Hotman Paris & Partners (Hotman 911),
tergugah hatinya untuk membela nenek Jaenab dengan 10 cucu ini.
Kuasa hukum
nenek Jaenab, Jelani Christo,SH,MH usai mediasi mengungkapkan persoalan hukum
kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor telah selesai dengan baik.
"Kami
juga berterimakasih kepada semua pihak baik kapolseknya yang telah
memfasilitasi, wartawan yang ikut memberitakan hingga kasus ini selesai dengan
baik", ujar Jelani.
Jelani
memberi klarifikasi juga terhadap kliennye Hj Jaenab bahwa kelapa yang diambil
nenek ternyata dilahan milik sendiri.
"Tetangga
menuduh mencuri dengan minta ganti rugi Rp 6 juta, Ini salah paham saja atas
apa yang dituduhkan si pelapor," tambahnya.
Jelani, SH
menceritakan kronologinya. Kejadian ini bermula saat Nenek Jaenab meminta
anaknya Julia untuk mengambil buah kelapa dari pohon miliknya, di Jalan Parit
Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah,
Kalimantan Barat.
Julia
kemudian meminta tolong kepada pria bernama Hairul untuk memanjat dan memetik
kelapa. Diketahui Hairul ini merupakan penghuni kos di tempat pelapor.
Namun
ternyata, Julia malah dituduh mencuri kelapa dan dilaporkan ke pihak ke polisi
pada 18 April 2023 lalu.
Tetangga
sang nenek pun sempat mengajak damai asalkan Nenek Jaenab memberinya uang Rp 6
juta.
Penasehat
Hukum keluarga nenek Jainab, Jelani Christo yang berasal dari Lembaga Bantuan
Hukum Majelis Adat Dayak Nasional mengatakan tak bersedia membayar uang sepeserpun
kepada Asmad. Pasalnya kelapa yang Nenek Jaenab ambil adalah memang milik
sendiri.
Ia
menegaskan Nenek Jaenab tidak melakukan pencurian yang seperti dituduhkan.
"Kalau
disuruh bayar 6 juta atau berapapun sebagai ganti, tunggu dulu, bahkan bila disuruh
membayar seribu rupiah pun saya tidak rela," ucapnya.
"Karena
nenek ini tidak mencuri, nenek itu menyuruh orang memanjat pohon kelapa yang
ditanamnya beberapa puluh tahun lalu, si nenek yang menanam ini,"
"Pohon
ini ada diperbatasan di antara tanah terlapor dan pelapor, jadi tidak bisa
dikatakan mencuri, karena si nenek mengambil kelapanya sendiri," jelasnya
mengklarifikasi tuduhan terhadap sang nenek Jaenab. (tim liputan)*
Editor :
Heri