Kasus Nenek Di Jungkat Yang Dituduh Mencuri Buah Kelapa Tetangga Berakhir Damai, Ternyata Ini Masalahnya

Editor: Redaksi author photo
Kasus Nenek Di Jungkat Yang Dituduh Mencuri Buah Kelapa Tetangga Berakhir Damai

KALBARNEWS.CO.ID (MEMPAWAH) – Seorang Nenek bernama Hj. Jaenab yang saat ini berusia 83 tahun, akhirnya sudah bisa bernapas lega. Pasalnya kasus yang menimpanya sampai berurusan di kantor Polisi karena dilaporkan mencuri 20 buah kelapa berakhir damai.

 

Pelapor yang merupakan tetangga sebelah rumah Hj. Jaenab bernama Asmad warga Jalan Parit Brahima Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, melaporkan sang Nenek telah mencuri 20 buah kelapa dan melapokanya ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Jongkat Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

 

Setelah dilakukan mediasi oleh beberapa pihak antara Hj. Jaenab dan Asmad hingga kemudian pada mediasi kedua pada hari Senin (03/07/2023) pukul 09.00 Wib di kantor Polsek Jongkat, Asmad sebagai pelapor telah mencabut laporan polisinya terhadap Hj Jaenab.

 

Pencabutan laporan ini dilakukan tanpa syarat artinya tanpa adanya ganti rugi, hal itu terungkap dalam mediasi antara pihak terlapor Hj. Jaenab didampingi Kuasa Hukumnya  Jelani Christo, S.H., M.H dan pelapor atas nama Asmad yang didampingi Kuasa Hukumnya, Adi Jamhari, SH.

 

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Jongkat, Iptu Mulyadi Jaya membenarkan adanya perdamaian antara pelapor atas nama Asmad dengan terlapor Nenek Hj Jaenab (di kantor Polsek Jongkat pada hari Senin Siang (3 Juli 2023). 

 

"Kasus ini kita anggap sudah selesai, Mediasi berjalan cukup lancar, Kedua belah pihak menyelesaikan secara kekeluargaan dan mufakat, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Kami pun senang dengan adanya perdamaian ini," ungkap Iptu Mulyadi Jaya.

 

Dalam keterangannya, Kuasa hukum pihak terlapor Hj. Jaenab, Jelani Christo, S.H., M.H. mengaku merasa terpanggil hati nuraninya untuk membantu sang nenek Jaenab, disamping nenek Jaenab sudah tua renta, juga kehidupan nenek ini cukup menyedihkan.

 

"Buah kelapa yang dijualnya untuk makan hari-hari anak cucunya dan juga dari hasil menjual anyaman dari daun kelapa dan lidi kelapa. Masakpun masih menggunakan cara tradisional yaitu dengan menggunakan  kayu bakar. Bahkan untuk hiburan dirumahpun tak ada, tv di rumah sudah rusak", ujar Jelani.

 

Sebelumnya kasus ini sempat heboh bahkan viral, pasalnya persoalan tuduhan pencurian 20 buah kelapa yang melibatkan seorang nenek Hj Jaenab 83 tahun atas laporan  Asmad tetangga sebelah rumahnya yang tega mempolisikan nenek Jaenab .

 

Kontan saja simpatisan berduyun-duyun datang dari  masyarakat. Dan pengacarapun turun tangan untuk membela sang nenek agar lepas dari jerat hukum. Tak pelak lagi membuat Jelani Christo,SH,MH yang merupakan pengacara dari Law Firm Hotman Paris & Partners (Hotman 911), tergugah hatinya untuk membela nenek Jaenab dengan 10 cucu ini.

 

Kuasa hukum nenek Jaenab, Jelani Christo,SH,MH usai mediasi mengungkapkan persoalan hukum kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor telah selesai dengan baik.

 

"Kami juga berterimakasih kepada semua pihak baik kapolseknya yang telah memfasilitasi, wartawan yang ikut memberitakan hingga kasus ini selesai dengan baik", ujar Jelani.

 

Jelani memberi klarifikasi juga terhadap kliennye Hj Jaenab bahwa kelapa yang diambil nenek ternyata dilahan milik sendiri.

 

"Tetangga menuduh mencuri dengan minta ganti rugi Rp 6 juta, Ini salah paham saja atas apa yang dituduhkan si pelapor," tambahnya.

 

Jelani, SH menceritakan kronologinya. Kejadian ini bermula saat Nenek Jaenab meminta anaknya Julia untuk mengambil buah kelapa dari pohon miliknya, di Jalan Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

 

Julia kemudian meminta tolong kepada pria bernama Hairul untuk memanjat dan memetik kelapa. Diketahui Hairul ini merupakan penghuni kos di tempat pelapor.

 

Namun ternyata, Julia malah dituduh mencuri kelapa dan dilaporkan ke pihak ke polisi pada 18 April 2023 lalu.

 

Tetangga sang nenek pun sempat mengajak damai asalkan Nenek Jaenab memberinya uang Rp 6 juta.

 

Penasehat Hukum keluarga nenek Jainab, Jelani Christo yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional mengatakan tak bersedia membayar uang sepeserpun kepada Asmad. Pasalnya kelapa yang Nenek Jaenab ambil adalah memang milik sendiri.

 

Ia menegaskan Nenek Jaenab tidak melakukan pencurian yang seperti dituduhkan.

 

"Kalau disuruh bayar 6 juta atau berapapun sebagai ganti, tunggu dulu, bahkan bila disuruh membayar seribu rupiah pun saya tidak rela," ucapnya.

 

"Karena nenek ini tidak mencuri, nenek itu menyuruh orang memanjat pohon kelapa yang ditanamnya beberapa puluh tahun lalu, si nenek yang menanam ini,"

 

"Pohon ini ada diperbatasan di antara tanah terlapor dan pelapor, jadi tidak bisa dikatakan mencuri, karena si nenek mengambil kelapanya sendiri," jelasnya mengklarifikasi tuduhan terhadap sang nenek Jaenab. (tim liputan)*

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini