Imigrasi PLBN Entikong Gagalkan Keberangkatan Korban TPPO Asal Jawa Timur

Editor: Redaksi author photo

Imigrasi PLBN Entikong Gagalkan Keberangkatan Korban TPPO Asal Jawa Timur
KALBARNEWS.CO.ID (ENTIKONG) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong terus berupaya melakukan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini dibuktikan saat Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada pada PLBN Entikong berhasil mencegah perdagangan orang yang hendak dilakukan oleh terduga pelaku dengan membawa 3 orang asal Jawa Timur yang rencananya akan dibawa ke Malaysia. Sabtu (17 Juni 2023).

 

Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando mengatakan aksi pencegahan TPPO ini bermula dari adanya 4 orang akan melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, dengan tujuan ke Malaysia. Sesampainya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pihak imigrasi melakukan wawancara dan pendalaman kepada 4 orang pelintas yang berinisial (M) usia 32 tahun, (S) usia 29 tahun, (R) usia 27 tahun dan (AM) usia 24 tahun.

 

Dari keterangan diketahui (M) hendak mengelabui petugas imigrasi dengan mengaku sebagai perangkat desa di Desa Pak Bulu, Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dan berkata bahwa ketiga orang lainnya yaitu inisial (S), (R), dan (AM) yang dibawanya tersebut bekerja sebagai OB (Office Boy) di Kantor Desa Pak Bulu dengan membawa surat cuti yang dikeluarkan oleh perangkat desa, dan mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa ketiga orang tersebut akan berwisata ke Kuching,Malaysia

 

Dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas Imigrasi didapatkan keterangan bahwa ketiga orang tersebut hendak bekerja/ dipekerjakan di Malaysia dengan membayar uang sebesar 2,5 juta rupiah kepada saudara (M) untuk membawa mereka masuk ke Malaysia untuk bekerja di daerah Tabuan, Sarawak Malaysia.

 

Ketiga orang tersebut juga ternyata mengaku bahwa mereka tidak bekerja sebagai OB (Office Boy) di Desa Pak Bulu dan hanya beberapa kali diperbantukan untuk menyapu kantor halaman Kantor Desa. Dan ketiga orang tersebut diarahkan oleh terduga pelaku (M) apabila ditanyai oleh petugas imigrasi supaya menjawab, "ke Malaysia hendak melancong, dan saat ini sedang bekerja di Pontianak, di desa Pak Bulu.


Dengan keterangan yang didapat maka petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong melakukan tindakan tegas dengan melakukan penundaan keberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Sampai saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait modus-modus baru yang dilakukan Sindikat Pelaku Tindak Pidana perdagangan orang serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak hukum lainnya, khususnya dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang di wilayah kalimantan barat

 

“Sam Fernando menambahkan, bahwa petugas imigrasi melakukan tugas sesuai SOP yang ada bukan untuk menghalangi warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan keluar negeri, akan tetapi untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum. Karena banyak kasus-kasus di luar negeri, yang pada akhirnya warga negara kita yang menjadi korban,” ungkapnya. (Tim Liputan).


Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini