Imigrasi PLBN Entikong Gagalkan Keberangkatan Korban TPPO Asal Jawa Timur |
Kepala kantor Imigrasi Kelas
II TPI Entikong, Sam Fernando mengatakan aksi pencegahan TPPO ini bermula dari adanya 4 orang akan melintas
melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, dengan tujuan ke Malaysia. Sesampainya di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pihak imigrasi melakukan wawancara dan pendalaman kepada 4 orang
pelintas yang berinisial (M) usia 32 tahun, (S) usia 29 tahun, (R) usia 27 tahun dan (AM) usia 24
tahun.
Dari keterangan diketahui (M)
hendak mengelabui petugas imigrasi dengan
mengaku sebagai perangkat desa di Desa Pak Bulu, Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dan
berkata bahwa ketiga orang lainnya yaitu inisial (S), (R), dan (AM) yang dibawanya tersebut bekerja
sebagai OB (Office Boy) di Kantor Desa Pak Bulu dengan membawa surat cuti yang dikeluarkan oleh
perangkat desa, dan mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa ketiga orang tersebut akan
berwisata ke Kuching,Malaysia
Dari hasil pendalaman yang
dilakukan petugas Imigrasi didapatkan keterangan bahwa ketiga orang tersebut hendak bekerja/ dipekerjakan di
Malaysia dengan membayar uang sebesar 2,5 juta rupiah kepada saudara (M) untuk membawa mereka
masuk ke Malaysia untuk bekerja di daerah Tabuan, Sarawak
Malaysia.
Ketiga orang tersebut juga
ternyata mengaku bahwa mereka tidak bekerja sebagai OB (Office Boy) di Desa Pak Bulu dan hanya beberapa kali
diperbantukan untuk menyapu kantor halaman Kantor Desa. Dan ketiga orang tersebut diarahkan oleh
terduga pelaku (M) apabila ditanyai oleh petugas imigrasi supaya menjawab, "ke Malaysia hendak
melancong, dan saat ini sedang bekerja di Pontianak, di desa Pak Bulu.
Dengan keterangan yang
didapat maka petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong melakukan tindakan tegas dengan melakukan
penundaan keberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak
kepolisian setempat, untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sampai saat ini Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Entikong terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait modus-modus baru yang dilakukan
Sindikat Pelaku Tindak Pidana perdagangan orang serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak hukum
lainnya, khususnya dalam pencegahan tindak pidana perdagangan
orang di wilayah kalimantan barat
“Sam Fernando menambahkan,
bahwa petugas imigrasi melakukan tugas sesuai SOP yang ada bukan untuk menghalangi warga negara Indonesia
untuk melakukan perjalanan keluar negeri, akan tetapi untuk melindungi dan memberikan kepastian
hukum. Karena banyak kasus-kasus di luar negeri, yang pada akhirnya warga negara kita yang
menjadi korban,” ungkapnya. (Tim Liputan).
Editor : Aan